jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengingatkan seluruh anggota kepolisian benar-benar menjaga netralitas pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, ada sanksi bagi polisi yang berpihak pada kandidat tertentu.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah saat Pilkada 2020
"Dalam Pilkada Serentak 2020, Polri dituntut untuk netral," kata Awi di Jakarta, Kamis (10/9).
Lebih lanjut Awi mengatakan, netralitas anggota kepolisian dalam politik merupakan amanat TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI/Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Keluarkan Perintah Baru, Harus Dilaksanakan!
Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.
Awi menegaskan, Polri bertugas mengamankan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan tugas pokoknya. Dengan demikian anggota Polri tidak memihak maupun memberikan dukungan materiel atau imateriel kepada salah satu kontestan pilkada.
BACA JUGA: Pilkada di Masa Pandemi, Para Kandidat Berani Terima Tantangan Mendagri?
"Bagi anggota Polri yang melanggar, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tutur Awi.
Namun, untuk keluarga anggota Polri memang masih memiliki hak pilih. Hanya saja Polri secara institusi melarang anggotanya memberi arahan dalam menentukan hak pilih tersebut.
"Anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pilkada," kata jenderal bintang satu itu.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Antoni