Catat, Ini Jadwal Persidangan John Kei

Senin, 04 Januari 2021 – 16:37 WIB
John Kei segera menjalani persidangan. Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.

Tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan itu dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada 13 Januari 2021.

BACA JUGA: John Kei: Saya sudah Bertobat, Saya Memaafkan Kamu, Nus Kei!

“Majelis Hakim menetapkan sidang Rabu,13 Januari 2021,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, di Jakarta, Senin (4/1).

Eko mengatakan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei terdiri dari Yulisar, SH.MH, Eko Aryanto SH. MH, dan Kamaluddin, SH. MH.

BACA JUGA: Muncul di Polda Metro Jaya, John Kei Bicara soal Kasusnya dan Uang Rp 1 M jadi Rp 2 M

Eko membenarkan berkas perkara atas nama John Kei yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020, terdiri dari lima berkas.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu Tiba di Polda, Lihat Penampilannya

Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Dengan diserahkan John Kei kepada Kejaksaan, seluruh tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler