Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu Tiba di Polda, Lihat Penampilannya

Senin, 04 Januari 2021 – 14:55 WIB
Michael Yukinobu De Fretes alias MYD yang menjadi tersangka kasus video asusila saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1) guna menjalani pemeriksaan. Polda Metro Jaya telah menetapkan Michael dan penyanyi Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus pornografi. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD), pemeran pria dalam video syur 19 detik, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (4/1).

Nobu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video asusila yang juga menyeret artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA).

BACA JUGA: Batal Hadir Hari Ini, Kapan Gisel Diperiksa?

"Sekitar pukul 10.30 WIB tadi, saudara MYD sudah hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.

Kombes Yusri belum bisa berbicara banyak soal pemeriksaan Nobu karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA: Gisel dan MYD Tersangka Kasus Video Asusila, Adhietya Mukti: Kebenaran Akhirnya Terungkap

"Yang bersangkutan sementara masih dalam pemeriksaan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kepada Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

BACA JUGA: Habib Rizieq Didatangi Penyidik Bareskrim Polri, Bakal jadi Tersangka Lagi?

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut yang diduga adalah Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sebagai tersangka.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler