Catat! Ini Nama-nama Pembela Novanto di MKD

Selasa, 01 Desember 2015 – 23:42 WIB
Pimpinan MKD saat menerima laporan Menteri ESDM SUdirman Said, yang memulai skandal "Papa Minta Saham". Foto : dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Keberpihakan sejumlah anggota dan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal “Papa Minta Saham” terkuak sudah. Mereka adalah anggota MKD yang mempersoalkan keputusan MKD 24 November 2015 yang telah menetapkan dugaan pelanggaran etik dilanjutkan ke persidangan.

Diketahui, pasca pergantian pimpinan dan anggota MKD dari fraksi Golkar, masalah legal standing Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR kembali diungkit, termasuk keabsahan hasil verifikasi bukti laporannya.

BACA JUGA: DPR: Pengadaan Helikopter Sudah Simpang Siur, JK Kok Ikut Komentar

Alhasil, sidang pleno MKD pada Selasa (1/12) berujung pada voting untuk kembali memutuskan apakah perkara itu lanjut atau tidak. Sayangnya, para pembela Novanto kalah telak dalam dua kali voting yang dilakukan MKD.

"Pilihan yang menjadi mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Alhamdulillah," kata Surahman menyampaikan putusan sah MKD.

BACA JUGA: Hahaha... Politikus PDIP Heran BIN Kok Jadi Tukang Sadap Wajib Pajak

Nah, mau tau siapa saja anggota dan pimpinan MKD yang berpihak pada Novanto dengan cara menggagalkan persidangan MKD? Simak skema hasil voting MKD berikut, mana yang setuju sidang dilanjutkan mana yang tidak.  (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Relawan Desak Jokowi Copot Sudirman Said

Opsi voting

 

Alternatif I:

a. Melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.

b. Menuntaskan verifikasi.

 

Alternatif II:

a. Tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan tidak cukup alat bukti.

b. Melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.

 

Cara voting:

 

Tahap pertama, pilih ‎I (a), atau II (a). Hasilnya:

 

Setuju I (a) ada 11 orang, daftarnya:

1. Junimart Girsang (PDIP)

2. M Prakosa (PDIP)

3. Marsiaman Saragih (PDIP)

4. Akbar Faisal (NasDem)

5. Sarifuddin Sudding (Hanura)

6. Sukiman (PAN)

7. Ahmad Bakrie (PAN)

8. ‎Guntur Sasono (Demokrat)

9. Darizal Basir (Demokrat)

10. Acep Adang (PKB)

11. Surahman Hidayat (PKS).

 

Setuju II (a) ada 6 orang. Daftarnya:

1. Kahar Muzakir (Pimpinan MKD-Golkar)

2. Adies Kadir (Golkar)

3. Ridwan Bae (Golkar)

4. Zainut Tauhid (PPP)

5. Sufmi Dasco (Gerindra)

6. Supratman (Gerindra)

 

* Karena mayoritas setuju opsi I (a), maka opsi II (a) dan II (b) dihapuskan

 

Voting Tahap kedua, pilih I a) Melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan atau I b) Menuntaskan verifikasi.

 

Hasilnya: Setuju I (a) sebanyak 9 orang yakni:

 

1. Junimart Girsang (PDIP)

2. Marsiaman Saragih (PDIP)‎

3. Sarifuddin Sudding (Hanura)‎

4. Akbar Faisal (NasDem)

5. Sukiman (PAN)

6. Ahmad Bakrie (PAN)

7. ‎Guntur Sasono (Demokrat)

8. Darizal Basir (Demokrat)

‎9.  Surahman Hidayat (PKS).‎

 

Setuju I (b) sebanyak 8 orang. Hasilnya:

 

1. Kahar Muzakir (Golkar)

2. Adies Kadir (Golkar)

3. Ridwan Bae (Golkar)

4. Zainut Tauhid (PPP)

5. Sufmi Dasco (Gerindra)

6. Supratman (Gerindra)

7. Acep Adang (PKB)

8. M Prakosa (PDIP)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascatragedi Pesawat QZ8501, Ini Cara AirAsia Indonesia Tingkatkan Standar Keselamatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler