jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak sembilan partai berencana mengajukan permohonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.
Di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, PKS, Partai NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelora, dan Partai Buruh.
BACA JUGA: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2024, Catat Tanggalnya!
"Jadi, nanti pada datang tanggal 1 Agustus 2022 atau hari pertama berdasarkan surat permohonan dan Informasi yang disampaikan kepada kami, melalui pendaftaran partai politik ada sembilan partai politik," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (29/7).
Sebelumnya, KPU memang sudah mengumumkan membuka pendaftaran parpol peserta pemilu selama 14 hari yang dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022.
BACA JUGA: PAN Pastikan 3 Ketum Parpol KIB Berpeluang Jadi Capres
Menurut Idham, jumlah sembilan partai yang mendaftar pada hari pertama bisa saja bertambah sesuai dengan perkembangan.
"Tidak menutup adanya penambahan parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama," katanya.
BACA JUGA: Baru Bebas, Habib Rizieq Langsung Singgung Parpol, Pejabat dan Penguasa
Selanjutnya, ada satu partai, yakni Garuda yang bakal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada 3 Agustus.
Idham melanjutkan beberapa partai lain seperti Demokrat dan Golkar masing-masing mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada 5 Agustus dan 6 Agustus 2022.
"Pada tanggal 8 Agustus Partai Gerindra dan PKB, mengenai waktunya kami akan informasikan lebih lanjut," ungkap Idham. (ast/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan