KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2024, Catat Tanggalnya!

Jumat, 29 Juli 2022 – 19:07 WIB
Jadwal pendaftaran partai peserta Pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran partai peserta Pemilu 2024 yang dimulai dari 1 sampai 14 Agustus 2022.

Pengumuman jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu dilakukan melalui konferensi pers dan website serta akun media sosial resmi KPU RI.

BACA JUGA: Fakta Baru, Bekas di Leher Brigadir J Bukan dari Jeratan Tali, Tetapi

"Kami juga sudah umumkan melalui laman atau website KPU, terkait pengumuman pendaftaran partai politik, juga melalui media sosial yang dimiliki oleh KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).

Hasyim mengatakan ada tiga kategorisasi dalam proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020.

BACA JUGA: Fakta Baru, Mobil Rombongan Bergerak, Ada Irjen Ferdy Sambo, Putri, hingga Bharada E

"Terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap pria berkacamata itu.

Adapun, kategori pertama yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI yang harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. 

BACA JUGA: Yasonna: Rakorbidnas BBHAR untuk Kesuksesan PDIP di Pemilu 2024

Selanjutnya, kategori kedua dan ketiga ialah partai peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI dan parpol baru.

Bagi partai kategori itu harus mendaftar, kemudian dilakukan pemeriksaan administrasi, dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Menurut Hasyim, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 setelah tahapan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual dilalui.

"Kegiatan penetapan partai peserta Pemilu itu nanti jatuh pada tanggal 14 Desember 2022," ujar Hasyim. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Erayani Mengaku Pria dengan 6 Gelar Dituntut 8 Tahun Penjara, Lihat Tuh!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler