jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat yang ingin pindah domisili mengurus kelengkapan administrasi kependudukan terlebih dahulu.
Pasalnya, jika hanya pindah fisik sementara data kependudukan masih tercatat di daerah lama, maka penduduk dan daerah tujuan akan sama-sama rugi.
BACA JUGA: Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Bisa Lakukan Dua Langkah Ini
"Penduduknya rugi karena tidak mendapatkan pelayanan di daerah tujuan, sebab tidak ada datanya di situ.”
“Misalnya pelayanan program Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra), pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis (29/6).
BACA JUGA: Nah, Dua Terdakwa e-KTP Mengaku Setor Uang ke Akom
Sementara itu terhadap daerah tujuan, Zudan menilai kemungkinan akan mengalami kesulitan dalam perencanaan pembangunan karena data kependudukan yang tak lengkap.
"Daerah asal juga bisa salah antisipasi untuk mengambil kebijakan dan solusi karena akurasi data," ucapnya.
BACA JUGA: Konon, Marzuki Alie Marah karena Fee Proyek e-KTP Tak Sesuai
Menurut mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini, di daerah asal mengurus surat pindah mulai dari tingkat RT, RW, desa/kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara di daerah tujuan cukup ke Kantor Dukcapil jika penduduk pindah kabupaten/kota atau provinsi.
"RT, RW dan desa harusnya cepat memproses surat pengantar ya, karena formulirnya sudah dibuatkan oleh dukcapil. Sementara di dukcapil prosesnya tidak sampai satu hari," kata Zudan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Persoalannya Jika Jumlah Anggota DPR Ditambah Menjadi 579 Kursi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang