jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang menjadi terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik mengungkapkan, Marzuki Alie saat menjadi ketua DPR pernah marah-marah.
Menurut Irman, mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat (PDI) itu berang karena memperoleh fee proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tak sesuai keinginannya.
BACA JUGA: Terdakwa e-KTP Beber Catatan Fee ke Setnov dan Marzuki Alie
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (12/6), Irman mengatakan, merujuk pada catatan Andi Agustinus alias Andi Narogong maka Marzuki dijatah fee sebesar Rp 20 miliar. Namun, Irman mengaku memperoleh informasi dari anak buahnya, Sugiharto bahwa Marzuki marah-marah.
"Ya, saya dapat info dari Pak Giharto dan Andi. Marah mungkim merasa enggak sesuai. Mungkin enggak jadi sejumlah itu, marah-marah kok bagiannya kecil," kata Irman.
BACA JUGA: Jleb, Setnov Dituding Pakai Pansus Angket untuk Berlindung dari KPK
Jaksa penutntu umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir lantas mengonfirmasi pengakuan Irman ke Sugiharto. "Betul gitu Pak Sugiarto?" ujar Basir kepada Sugiharto yang juga menjadi terdakwa dalam perkara sama.
Sugiharto pun tak menampiknya. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) e-KTP itu mendapat kabar soal Marzuki marah-marah dari Andi Narogong. "Itu kata Andi," jawab Sugiharto.(put/jpg)
BACA JUGA: Ini Cerita Miryam ke Elza soal Uang Pelicin e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Langsung Melarang Markus Nari ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi