Nah, Dua Terdakwa e-KTP Mengaku Setor Uang ke Akom

Senin, 12 Juni 2017 – 20:16 WIB
Ade Komarudin (paling kiri) bersama Anas Urbaningrum (tengah) dan Setya Novanto (paling kanan) saat dihadirkan sebagai saksi persidanagn perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dua terdakwa perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto mengungkap soal aliran uang ke politikus Golkar Ade Komarudin. Aliran itu terkait dengan posisi Akom -panggilan akrab Ade- sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Irman dan Sugiharto mengungkapkan hal itu pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Mulanya, anggota Majelis Hakim Emilia bertanya apakah Irman mengenal Akom.

BACA JUGA: Konon, Marzuki Alie Marah karena Fee Proyek e-KTP Tak Sesuai

Irman justru mengaku lebih dari sekadar mengenal Akom. Sebab, Irman yang kala itu menjadi Direktur Jenderl Adminstrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Akom.

Menurut dia, pemberian uang itu setelah ada permintaan dari Akom. "Tidak mungkin lah saya kasih uang tanpa permintaan, mendingan saya kasih ke pesantren," kata Irman di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Terdakwa e-KTP Beber Catatan Fee ke Setnov dan Marzuki Alie

Irman menegaskan, Akom yang kala itu menjadi sekretaris Fraksi Golkar DPR periode 2009-2014 meminta bantuan uang sebesar Rp 1 miliar. Menanggapi permintaan itu, Irman lantas memerintahkan anak buahnya, Sugiharto yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP untuk memberikan uang kepada Akom.

"Saya diskusi sama Pak Sugiharto. Dia bilang dia masih simpan uang yang dari Andi Narogong," ujar Irman.

BACA JUGA: Jleb, Setnov Dituding Pakai Pansus Angket untuk Berlindung dari KPK

Sementara Sugiharto mengaku menyuruh anak buahnya, Wisnu Setyawan untuk mengantarkan uang ke Akom. Drajat merupakan ketua panitia lelang proyek e-KTP.

Sebelumnya, Drajat mengaku pernah mengantar uang ke kompleks rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Saat bersaksi pada persidangan yang digelar 20 April lalu, Drajat mengaku menyerahkan uang kepada istri salah satu anggota DPR.

Menurut Drajat, saat itu dia menjalankan perintah Irman dan Sugiharto. "Saya dibekali alamat di kompleks DPR di seberang rel di Kalibata. Waktu itu dipesan untuk mengantarkan bungkusan," kata Drajat.

Meski demikian, Drajat mengatakan bahwa saat itu baik Irman maupun Sugiharto tidak menyebutkan nama anggota DPR yang akan diberikan uang. Sebab, dia hanya diberi alamat rumah seorang anggota DPR di daerah Kalibata.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cerita Miryam ke Elza soal Uang Pelicin e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler