Catat...! Istana Sudah Terima Surat Permohonan Jaksa Agung untuk Periksa Novanto

Kamis, 31 Desember 2015 – 00:55 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Surat dari Kejaksaan Agung ke Presiden Joko Widodo perihal permohonan izin untuk memeriksa Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Setya Novanto ternyata sudah sampai di Sekretariat Kabinet. Hanya saja, Jokowi -sapaan Joko Widodo- belum membacanya karena masih berada di Papua.

"Presiden tentunya nanti setelah itu (kunjungan) baru membaca substansinya," ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Gara-gara Susi, Jokowi Dimusuhi

Menurutnya, surat dari Kejaksaan Agung bernomor R 78 tanggal 23 Desember 2015 itu sampai di Istana pada Kamis pekan lalu (24/12). Jokowi pun baru sebatas mendapat pemberitahuan tentang adanya  surat dari Jaksa Agung M Prasetyo itu.

Pramono pun akan membuat memo tentang surat izin pemeriksaan atas bekas ketua DPR itu.  "Sebelum presiden membaca mengenai surat tersebut, selalu ada yang namanya memo dari Seskab maupun Sesneg," jelasnya

BACA JUGA: Siap-siap! 2-3 Januari Tol Cipali Bakal Padat Merayap

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyelidiki dugaan percobaan korupsi dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juli 2015 silam. Dalam pertemuan yang digelar di Ritz Carlton Hotel, Jakarta itu, ada pembicaraan tentang bagi-bagi saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin. Namun, Kejagung berlum bisa memeriksa Riza yang terlanjut kabur ke luar negeri. Sedangkan pemeriksaan atas Novanto harus ada izin presiden.(rmo/ara/JPG/JPNN)

BACA JUGA: Mabes TNI Peringati Maulid Nabi, Begini Pesan Panglima

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Tanpa Syarat Jokowi Cuma Lipservice


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler