Catat! Kang Emil Memastikan tak Ada Lockdown di Jabar

Senin, 28 Juni 2021 – 22:34 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menegaskan penanganan COVID-19 di Jabar sampai saat ini belum memberlakukan status "lockdown" atau PSBB.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan  Satgas COVID-19 Jabar masih fokus pada pengetatan PPKM Mikro.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Erick Thohir Dituding Berbohong, Anies Baswedan Diminta Bertindak, Masyarakat Syok

“Kami tidak ada wacana 'lockdown' atau PSBB karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Jadi kami ikuti arahan pemerintah fokus pada PPKM Mikro,” ujar Kang Emil di Bandung, Senin.

Apabila ada kebijakan 'lockdown', kata Kang Emil, maka itu dilakukan per RT atau per desa jadi tidak berbasis kota atau kabupaten. 

BACA JUGA: Tolong Dicatat Imbauan Kang Emil

Saat ini, Pemprov Jabar memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan. Tujuannya agar penularan kasus bisa segera terkendali.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Perusahaan/Industri.

BACA JUGA: Kang Emil-Anies Kompak Banget, Cocok Enggak ya Berpasangan di 2024?

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menuturkan, terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.

Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).

"Kedua, posko Penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian COVID-19. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasi atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan," katanya.

Menurut Daud, Gubernur Jabar juga menginstruksikan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama puskesmas setempat untuk melakukan pengecekan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan membatasi ruang gerak virus penyebab COVID-19.

 "Termasuk kepada perusahaan atau industri, dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di wilayahnya. Ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan COVID-19," ujarnya.

Pemda Provinsi Jabar juga mendorong desa menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 bergejala ringan sampai sedang untuk menghadapi peningkatan kasus COVID-19 dan mengurangi beban rumah sakit.

Demi penanganan pasien COVID-19 di ruang isolasi desa berjalan baik, pemerintah desa didorong bekerja sama dengan Puskesmas setempat.

Pembagian tugas dan peran pun harus dilakukan. Mulai dari RT/RW, kepala desa, petugas keamanan, kader kesehatan, sampai masyarakat setempat. (flo/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler