Catat! Kebejatan Herry Wirawan Bukanlah Keseharian Pesantren

Jumat, 10 Desember 2021 – 22:11 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengingatkan publik bahwa sangkaan terhadap Herry Wirawan (36 tahun) yang diduga memperkosa 12 santriwati, tidak mewakili kehidupan pesantren secara umum.

"Buktinya, masih sangat banyak pesantren yang mampu mengukir prestasi membanggakan dan melahirkan kader-kader handal," tulis Awiek dalam keterangan persnya, Jumat (10/12).

BACA JUGA: Tegas! Gus Jazil Setuju Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Toh, kata alumnus Universitas Nasional (Unas) itu, negara sudah hadir melindungi dan menjaga keberlangsungan pesantren melalui UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan terbaru Perpres 82 Tahun 2021.

"Namun, di luar itu justru ada oknum yang memanfaatkan nama baik pesantren untuk berbuat keji," tutur Awiek.

BACA JUGA: Kiai Maman Ungkap Sosok Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati, Ternyata

Di sisi lain, dia mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan memasukkan nama Herry Wirawan ke daftar hitam tokoh yang tidak boleh diberi izin mengelola pendidikan.

"Mendukung sikap tegas Kemenag RI yang mencabut izin operasional pesantren pimpinan Herry Wirawan," ungkap Awiek.

BACA JUGA: Rilis Lagu Kita Bersama, Cinta Wirawan Bantu Pekerja Dunia Hiburan

Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung berinisial Herry Wirawan diduga mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.

HW melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang tahun 2016 hingga 2021.

"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

 

Riyono menuturkan atas perbuatan bejat tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler