Tegas! Gus Jazil Setuju Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Jumat, 10 Desember 2021 – 15:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid alias Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengaku setuju dengan usulan hukuman kebiri bagi Herry Wirawan yang diduga memerkosa 12 santriwati.

Pasalnya, tindakan terduga pelaku masuk kategori kejam.

BACA JUGA: Pesan Arie Untung Setelah Adanya Kasus Guru Pesantren Cabuli 12 Santriwati

"Setuju (soal usulan hukuman kebiri, red). Biadab, berikan hukuman yang maksimal," kata Gus Jazil sapaan Jazilul Fawaid, Jumat (10/12).

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto sebelumnya menyarankan hukuman kebiri terhadap Herry terduga pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Cibiru, Jawa Barat.

BACA JUGA: Kakak Beradik Lakukan Perbuatan Terlarang, tak Tertolong, Keluarga Ikhlas

Menurut dia, Herry sangat sadar melakukan kejahatan yang bisa dilihat dari aksi pemerkosaan secara berulang-ulang.

"Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata Yandri melalui keterangan persnya, Jumat (10/12).

BACA JUGA: Siang Bolong, Kantor Gubernur Sumsel Mendadak Mencekam, Ada Darah Mengalir

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, hukuman kebiri menjadi pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bahwa ancamannya sangat berat.

"Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tutur Yandri.

Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung bernama Herry Wirawan diduga mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.

Herry melakukan perbuatan biadab terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang 2016 hingga 2021.

"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil dan empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

Atas perbuatan terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Pesantren Cabuli 12 Santriwati, Sahroni: Biadab!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler