jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang selama mudik lebaran 2022.
Adapun aturan yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
BACA JUGA: Kemenhub Sarankan Pemudik Atur Perjalanan, Ini Tujuannya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas, salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang.
"Kami akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) untuk arus mudik mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022,” kata Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (21/4) kemarin.
BACA JUGA: Kemenhub Gelar Uji Konversi Kendaraan Listrik dan Kustomisasi
Sebelumnya, Kemenhub merumuskan bersama para asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan angkutan barang sebagaimana yang tertuang di SE 45/2022.
“Nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional,” terang Dirjen Budi.
BACA JUGA: Kemenhub Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis Senin Depan, jangan Sampai Kehabisan
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud, yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional itu berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Sementara untuk arus pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Di samping itu untuk di Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 - 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.
"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, tetapi pada 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," kata Dirjen Budi.
Dirjen Budi menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta, tetapi dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.
Dirjen Budi menjabarkan terdapat 16 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:
1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak;
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
4. Ruas Tol Jakarta _Outer Ring Road_ (JORR);
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
10. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;
13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;
14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
16. Ruas Tol Pandaan - Malang.
Sementara itu, terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya;
1. Ruas Jalan Medan - Berastagi;
2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea;
3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun;
4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo;
5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti;
6. Ruas Jalan Jambi - Palembang;
7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak;
8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan;
9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan;
11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur;
15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes;
16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta;
17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang;
18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;
19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto;
20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang);
21. Ruas Jalan Jogja - Wates;
22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang;
23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari;
24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles);
25. Ruas Jalan Pandaan - Malang;
26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang;
27. Ruas Jalan Caruban - Jombang;
28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember;
29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.
Meski demikian, pengaturan operasional angkutan barang itu tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” urai Dirjen Budi.
Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian bisa melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Imbau Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal untuk Hindari Kemacetan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian