jpnn.com, JAKARTA - Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) menerbitkan Keputusan Bersama kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Dirjen Hubdat Budi Setiyadi pada Kamis (21/4) menyatakan, terdapat potensi besar pergerakan masyarakat sehingga dilakukan beberapa manajemen rekayasa lalu lintas.
BACA JUGA: Kemenhub Gelar Uji Konversi Kendaraan Listrik dan Kustomisasi
“Suksesnya penyelenggaraan angkutan Lebaran ini diharapkan peran serta masyarakat sehingga tanggung jawab tidak hanya di Pemerintah saja," ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat sebelum melakukan perjalanan merencanakan dan mengatur perjalanan dengan baik. Mulai menyiapkan kendaraan, rute, hingga waktunya.
BACA JUGA: Mau Mudik Lebaran, Simak Tips Aman dan Sehat dari Kemenhub Ini
"Sehingga semua pemudik tidak terhambat, lancar, dan yang terpenting selamat di tujuan,” ujar Dirjen Budi.
Selama periode angkutan Lebaran 2022, Dirjen Budi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik dan balik selama puncak arus agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas (lalin).
BACA JUGA: Kemenhub Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis Senin Depan, jangan Sampai Kehabisan
Dirjen Budi menjelaskan, selama periode angkutan Lebaran 2022, dilakukan kebijakan ganjil genap sekaligus one way yang teknisnya disampaikan Korlantas Polri.
“Kemenhub akan membantu Polri dalam penerapan kebijakan ini di lapangan," ujar Budi Setiyadi.
Menurut dia, potensi pergerakan banyak muncul hingga ke arah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Kami sudah setuju untuk target angkutan Lebaran tahun ini, yaitu keselamatan dari segi Covid-19 dan kelancaran lalu lintas,” kata Dirjen Budi.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ini, akan diterapkan manajemen rekayasa lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas berupa ganjil genap dan sistem satu arah.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Firman Santyabudi menjelaskan, ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat, rasionya harus di bawah 1.
"Dengan angka 23 juta di jalan tol, itu ada di angka 1,8. Artinya, kendaraan tidak bisa bergerak,'' ucapnya.
Pihaknya menyampaikan hal ini kepada masyarakat untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan menerapkan kebijakan itu.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah ganjil genap dan sistem satu arah pada masa arus mudik berlaku pada 28 April-1 Mei.
Pada Kamis, 28 April mulai pukul 17.00 WIB sampai 00.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari Km 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai Km 414 (gerbang tol Kalikangkung).
Kemudian, pada Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 WIB sampai 00.00 WIB mulai dari Km 47 sampai Km 414.
Pada Sabtu, 30 April, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB mulai dari Km 47 sampai dengan Km 414.
Selanjutnya Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB mulai dari Km 47 sampai Km 414.
Sementara itu, arus balik berlaku mulai 6-8 Mei 2022. Pada Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari Km 414 sampai Km 47.
Lalu, pada Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari Km 414 sampai dengan Km 3 + 500.
Pada Minggu 8 Mei 2022 berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari Km 414 sampai dengan Km 3 + 500.
Dalam SKB tersebut, tertulis bahwa Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai Km 442 (gerbang tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan ini.
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi