Catat, Kemenkumham Berwenang Mencabut SK Badan Hukum HTI

Rabu, 19 Juli 2017 – 14:04 WIB
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers pencabutan surat keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia di Jakarta, Rabu (19/7). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan mengesahkan ataupun mencabut badan hukum perkumpulan maupun organisasi kemasyarakatan.

“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan atau ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan SK (surat keputusan, red) pengesahan badan hukum,” ujarnya dalam jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

BACA JUGA: Good, Ada Aplikasi Legal Smart Channel untuk Sarana Konsultasi Hukum Gratis

Sebaliknya, lanjut Freddy, Kemenkumham tak akan mengeluarkan SK badan hukum untuk perkumpulan atau ormas yang tidak memenuhi syarat administrasi. Sebagai contohnya adalah pencabutan SK badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia.

Freddy menjelaskan pencabutan SK badan hukum HTI merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. “Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah,” ucapnya.

BACA JUGA: Ini Pesan Sekjen Kemenkumham kepada CPNS Golongan II Alumni AKIP-AIM

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengatur kewenangan pemerintah dalam membina dan menindak ormas. Perkumpulan atau ormas yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan hukum di NKRI akan diberi tindakan tegas.

Freddy pun menegaskan bahwa pencabutan SK badan hukum HTI bukan keputusan sepihak. Sebab, keputusan itu sudah melalui sinergi dari berbagai instansi pemerintah di bidang politik, hukum dan keamanan. 

BACA JUGA: Permenkumham Bikin Proses Pendaftaran Merek Lebih Singkat dan Cepat

Menurut Freddy, anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) HTI memang Pancasila sebagai ideologi ormas pengusung khilafah itu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertentangan dengan AD/ART.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri. Hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI,” ujar Freddy. 

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melalui website ahu.go.id

Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Menurut Freddy, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan itu maka sebaiknya menempuh jalur hukum. “Silakan mengambil jalur hukum,” ujarnya menjelaskan. 

Lebih lanjut Freddy mengatakan, pemerintah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat sebagaimana amanat UUD 1945. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan/ormas.

Perkumpulan atau ormas akan menerima SK badan hukum asalkan mengikuti aturan yang berlaku. “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” ujarnya. 

Pejabat eselon I Kemenkumham itu menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga memuat ketentuan bahwa pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas. Sebab, pemerintah juga wajib memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara. 

“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tuturnya.(adv/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Juli, Ada 550 TKI Dideportasi dari Malaysia


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler