Selama Juli, Ada 550 TKI Dideportasi dari Malaysia

Kamis, 13 Juli 2017 – 23:24 WIB
Para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia dan kini ditampung di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Humas Ditjen Imigrasi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat selama Juli ini ada 550 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia yang telah dideportasi oleh pemerintah negeri jiran itu. Ratusan TKI ilegal itu dideportasi melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia menuju Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, ke-550 TKI telah menjalani penahanan di beberapa penjara di Malaysia. “Yaitu penjara Pekan Nenas Johor, penjara Tanah Merah Kelantan, penjara KLIA Sepang, dan penjara Ajil Terengganu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/7).

BACA JUGA: Kemenkumham Memvalidasi Data Konsultan Kekayaan Intelektual

Agung yang merujuk catatan Ditjen Imigrasi menjelaskan, pada 6 Juli lalu ada 322 TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. Selanjutnya pada 12 Juli ada 228 TKI yang dideportasi.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, para TKI ilegal sebelumnya ditahan di empat  penjara yang lokasinya berbeda-beda. Ada 322 TKI ilegal yang sempat ditahan di Penjara Pekan Nenas.

BACA JUGA: Simak, Penjelasan Rinci Penerimaan CPNS 2017 di Kemenkumham

“Laki-laki sebanyak 271 orang, perempuan 47 orang dan anak laki-laki empat orang,” tutur Agung memerinci. 

BACA JUGA: Ini Penjelasan Menkumham soal Lokasi Ahok Menjalani Hukuman

Sedangkan di Penjara Tanah Merah di Kelantan terdapat 67 TKI yang terbagi atas 56 pria dan sebelas perempuan. Adapun TKI yang sempat ditahan di Penjara Ajil, Terengganu ada 67 WNI yang terdiri dari 54 pria, 10 perempuan, seorang bocah laki-laki dan dua anak perempuan.

Sisanya, 94 TKI sempat ditahan di Penjara KLIA-Sepang. “Terdiri dari 23 laki-laki dan 71 perempuan,” ucapnya.

Agung juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para TKI itu. Antara lain penyalahgunakan izin tinggal, tidak memiliki izin tinggal, tidak memiliki paspor, ataupun masuk Malaysia tanpa melalui pintu resmi. 

Karena itu, Ditjen Imigrasi melakukan seleksi ketat terhadap para calon TKI untuk mencegah adanya WNI yang secara ilegal bekerja di luar negeri. “Dengan melakukan penundaan pemberian paspor,” tuturnya.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait dengan rekomendasi kerja bagi calon TKI yang akan mengajukan permohonan paspor. Ditjen Imigrasi juga bekerja sama dengan instansi penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sekaligus memasukkan data para TKI ilegal yang dideportasi ke dalam database keimigrasian.

Agung menambahkan, Ditjen Imigrasi melakukan upaya tersebut dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi TKI yang akan bekerja di luar negeri. Dengan demikian keluarga para TKI yang ditinggalkan di dalam negeri pun akan merasa tenang.

Selain itu, upaya tersebut juga agar para TKI yang bekerja di luar negeri bisa pulang dengan selamat. “Jangan sampai menjadi TKI ilegal dan dideportasi,” harapnya.

Sedangkan berdasar data Ditjen Imigrasi selama Januari hingga 7 Juni 2017, ada 4.863 TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. “Mereka telah dideportasi melalui Johor Bahru, Malaysia,” tuturnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPSDM Kemenkumham Gelar Halalbihalal untuk Memulai Hal Positif


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler