Catat, Kombes Mukti Juharsa Bilang Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara, tetapi Direhabilitasi

Jumat, 21 Oktober 2022 – 21:53 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan pengguna narkotika yang melaporkan diri ke pihak berwajib tidak akan dipenjara, tetapi diberikan pertolongan dengan direhabilitasi.

Mukti juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi. Pasalnya, kata dia pengguna narkotika dilindungi oleh undang-undang.

BACA JUGA: Biadab, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun Terekam CCTV, Korban Habis Mengaji

"Jadi, bapak ibu di rumah kalau lihat anaknya kalau sudah aneh-aneh, segera lapor polisi. Jangan takut, pasti direhabilitasi, tidak akan dipenjara. Karena pengguna adalah direhab bukan untuk dipidana," kata Mukti di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Mukti menyebutkan keluarga adalah sistem pencegahan narkotika yang sangat efektif.

BACA JUGA: Orang Ini Pembunuh Berdarah Dingin

Oleh karenanya, dia mengajak masyarakat meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas dan intensitas emosi dalam keluarga, serta melakukan pengawasan bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk menekan peredaran narkoba.

"Pengguna harus segera direhab, jadi kalau ada temannya yang melenceng atau miring, segera lapor polisi, jangan takut, Anda dilindungi undang-undang," ujarnya.

BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo

Mukti mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga seiring dengan kenaikan jumlah pengguna narkotika di Indonesia menurut data yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Data pengguna narkotika versi BNN mencatat kenaikan pengguna narkotika dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021.

Risiko perempuan terpapar narkotika juga meningkat dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021.

Data tersebut juga menyebutkan sebanyak 88,4 persen penyalahgunaan disebabkan oleh pengaruh teman.

Sementara untuk tiga alasan utama penyalahgunaan narkoba adalah pertama karena ajakan atau bujukan teman, kedua ingin mencoba, ketiga untuk bersenang-senang.

"Hal ini yang kita khawatirkan, bahwa kenaikan pengguna sudah cukup itu meningkat di wilayah Indonesia," kata Mukti. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal KLB, PSSI Tolak Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler