CATAT! Korban Kecelakaan Ojek Online tak Ditanggung Asuransi

Senin, 26 Oktober 2015 – 16:34 WIB
Ilustrasi. Foto: Go-Jek

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ojek online membahayakan pelanggan. Pasalnya, korban kecelakaan ojek online tidak ditanggung asuransi oleh PT Jasa Raharja.

Hal itu karena ojek online bukan termasuk moda transportasi angkutan umum yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

BACA JUGA: PBB Sebut Postur RAPBN Halusinasi Pemerintah

"Kalau ada penumpang Go-Jek atau Grabike kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia, dia tidak bisa klaim asuransi Jasa Raharja karena bukan termasuk angkutan transportasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono di kantornya, Jakarta, Senin (26/10).

Djoko menambahkan, pemerintah sangat mendukung teknologi aplikasi berbasis internet yang diterapkan moda transportasi. Tapi, dia tetap mengkategorikan ojek tak termasuk dalam transportasi umum.

BACA JUGA: Ojek Online Ternyata Bikin Organda Cemas, Ini Alasannya

"Bukan hanya ojek online, seperti Grabtaxi. Itu formal karena memang taxi dengan plat kuning, tapi kalau Grabbike-nya itu bukan angkutan transportasi," tegas Djoko. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Bukannya Paparkan Kinerja BUMN Sendiri, Menteri Rini Malah Suruh Pria Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagi ini, Rupiah Kembali Melemah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler