Catat! Lalin Jakarta Bakal Dipantau 24 Jam, Tilang Manual akan Ditiadakan

Kamis, 22 September 2022 – 16:07 WIB
Polisi menilang pengendara ditemani tim Avengers. Foto : Pojokpitu/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menambah 70 titik Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya di 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penempatan kamera pengawas tersebut bakal mengawasi aktivitas lalu lintas masyarakat.

BACA JUGA: Pengumuman! Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Jangan Coba-Coba Melanggar

"Wilayah Jakarta Raya ini kan 1x24 jam ada aktifitas masyarakat. Jadi, kamera ETLE ini akan dipasang menyeluruh," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (22/9).

Menurutnya, penggunaan ETLE ini sudah dilakukan di sejumlah titik dan akan terus dikembangkan.

BACA JUGA: Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Tol Mulai 1 April

"Secara keseluruhan ketika ruas jalan telah terawasi tidak boleh ada lagi tilang manual, tetapi karena ada beberapa ruas jalan belum terpasang ETLE, itu harus pengawasan manual," ujar Latif.

Selain itu, perwira menengah Polri itu menyampaikan pihaknya juga akan menggunakan ETLE mobile dalam menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

BACA JUGA: Wawan: Pendapatan Tilang Tidak Pernah Digunakan Untuk Preservasi Jalan

Adapun ETLE mobile merupakan ETLE yang bisa digunakan Polisi lalu lintas (Polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat handphone.

"Nanti kalau ETLE mobile sudah ada, ETLE statis sudah terpasang di mana-mana seluruh lokasi ter-cover, tidak ada lagi tilang manual," tuturnya.

Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan, peniadaan tilang manual belum bisa direalisasikan pada tahun ini.

"Targetnya secepatnya. Kalau terdukung semuanya sudah segera. Kalau tahun ini belum bisa, pasti butuh anggaran, butuh perencanaan," ujarnya.

Dia berharap penggunaan teknologi dalam menindak pelanggaran lalu lintas itu dapat mencegah penyalahgunaan wewenang oleh anggota polisi di jalan raya.

"Jadi, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud," pungkas Latif. (mcr18/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler