Pengumuman! Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Jangan Coba-Coba Melanggar

Selasa, 29 Maret 2022 – 17:58 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi penjelasan soal tilang elektronik di tol, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) bakal memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan (overload) dan batas kecepatan di jalan tol.

Penindakan dengan tilang elektronik itu berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

BACA JUGA: Siapa Calon Tersangka Baru di Kasus Pornografi Dea OnlyFans? Begini Kata Polisi

Polisi juga telah memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) guna memantau dua pelanggaran tersebut.

"Penindakan pada 1 April 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Markas PMJ, pada Selasa (29/3).

BACA JUGA: Polisi Sebut Situs OnlyFans Tidak Bisa Diblokir, Ini Alasannya

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan sejauh polisi masih melakukan sosialisasi terhadap dua pelanggaran tersebut.

Sosialisasi sudah dilakukan selama 1 - 31 Maret 2022 dengan mengirimkan surat tilang ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi sifatnya masih teguran.

BACA JUGA: Kasus Dea OnlyFans, Kombes Aulia: Belum Ada Open BO

"Surat konfirmasi (surat tilang, red) itu tetap dikirimkan, tetapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE," kata Sambodo.

Perwira menengah Polri itu memastikan surat-surat kendaraan bakal diblokir bila pelanggar tidak membayar denda tilang setelah kebijakan itu berlaku efektif mulai 1 April nanti.

Lima kamera ETLE untuk memantau pelanggaran batas kecepatan terpasang di lima ruas tol, yakni di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo ke arah bandara, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Lalu, kamera ETLE untuk memantau batas muatan terpasang di Tol JORR dan Jakarta-Tangerang.

Pengendara yang melanggar batas kecepatan di Tol bisa dijerat Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Pengendara yang melanggar batas muatan khususnya angkutan barang dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya dua bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu," kata Sambodo. (cr3/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kecelakaan Maut di Tol JORR


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler