jpnn.com - jpnn.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menegaskan bahwa tak ada pembatasan waktu tinggal di rumah susun (rusun). Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 111 tahun 2014 tentang mekanisme penghunian rumah susun sederhana sewa, tidak ada pembatasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin memastikan warga yang masuk dalam kategori MBR tidak ada batasan tinggal di rusun. Khususnya bagi warga yang telah direlokasi dari bantaran sungai.
BACA JUGA: Pak Basuki Belum Mau Rombak PNS DKI
"Tidak ada aturan itu (pembatasan tinggal), masyarakat asal masih memenuhi syarat tetap bisa tinggal di rusun tanpa ada batasan waktu," kata Arifin, Rabu (22/2).
Arifin menambahkan, dalam Pergub nomor 111 tahun 2014, pasal 5 ayat 4 tertulis jangka waktu perjanjian sewa menyewa bagi penguni.
BACA JUGA: PKS Khawatir Hasil Kerja DPRD-Eksekutif Jadi Cacat
Dalam aturan tersebut perjanjian sewa menyewa tertulis dengan jangka waktu dua tahun, namun bisa diperpanjang.
"Memang ada perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa selama dua tahun. Tapi bisa diperpanjang dan tidak ada batasannya," tegasnya.
BACA JUGA: 9.587 Guru Honorer DKI Naik Gaji
Sesuai Pergub nomor 111 tahun 2014, ada dua kategori sasaran penghuni rusun yakni masyarakat terprogram dan masyarakat tidak terprogram atau umum.
Ketegori masyarakat terprogram meliputi terkena program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota, dan kondisi lain yang sejenis.
Sementara kategori masyarakat tidak terprogram yang bisa mendapatkan rusun merupakan MBR yang memenuhi syarat. Dia menjabarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya, memenuhi ketegori sebagai MBR, memiliki KTP DKI, memiliki penghasilan, memiliki NPWP, sudah menikah, tidak memiliki tempat tinggal, serta sanggup membayar sewa menyewa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp 5 triliun untuk pembangunan rusun pada tahun 2017 mendatang. Alokasi tersebut merupakan nilai tertinggi dalam APBD 2017 mendatang.
Sebelumnya anggaran rusun tahun lalu hanya sebesar Rp 3,1 triliun. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono saat menjabat pernah mengatakan, dalam APBD 2017 alokasi tertinggi yakni untuk infrastruktur.
"Sebagaimana komitmen pemerintahan dalam RKPD, penataan Jakarta Baru, alokasi tertinggi untuk semua infrastruktur," kata Sumarsono, kala itu. Salah satu pembangunan infrastuktur yang menjadi fokus Pemprov DKI adalah rusun.
Ditargetkan tahun depan bisa membangun hingga 11.105 unit rusun. Sebagian merupakan proyek lanjutan dari tahun ini. Namun beberapa diantaranya adalah proyek single years yang sudah dimulai proses lelangnya.
Seperti diketahui DPRD DKI Jakarta baru saja mengesahkan APBD 2017 sebesar Rp 70,19 triliun. Sejak awal Januari mendatang anggaran sudah bisa digunakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS DKI Siapkan Acara Perpisahan buat Sumarsono
Redaktur & Reporter : Adil