jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kemungkinan tidak akan mengubah sikap terkait usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara pemilu nasional.
Pasalnya, usulan dinilai cukup baik dan terbukti dua kali pemilihan presiden terakhir ambang batas 20-25 persen tidak menimbulkan persoalan. Bahkan membuat kualitas hasil pemilihan presiden cukup mumpuni.
BACA JUGA: Presidential Threshold, Muncul Opsi Jalan Tengah
"Ya kan boleh dong. Sebab kalau berubah dasarnya apa? Kan kemarin (dalam pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014, red) sudah cukup bagus. Boleh dong tidak berubah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (7/7).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dapat merampungkan lima isu krusial pada 20 Juli mendatang. Agar undang-undang yang baru dapat segera disahkan sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
BACA JUGA: Mendagri Tetapkan Saleh Lasata Menjadi Plt Gubernur Sultra
"Saya harap sampai 20 Juli ada kata sepakat dari sepuluh parpol yang punya komitmen untuk mengawal kualitas demokrasi dan untuk peningkatan kualitas sistem presidentil," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Kenaikan Dana Parpol Bukan Untuk Barter Politik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Bakal Segera Non Aktifkan Nur Alam
Redaktur & Reporter : Ken Girsang