Mendagri Bakal Segera Non Aktifkan Nur Alam

Rabu, 05 Juli 2017 – 22:06 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat suara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akhirnya menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi persetujuan izin usaha pertambangan (IIU) di Sultra pada 2009-2014 lalu.

Menurut Tjahjo, jika informasi tersebut benar maka Kemendagri akan segera menonaktifkan Nur Alam dan menetapkan Wakil Gubernur Sultra Muhammad Saleh Lasata sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sultra.

BACA JUGA: RT dan RW Diminta Cegah Radikalisme, Begini Caranya

"Sedang kami cek ke KPK. Kalau benar secepatnya (diproses,red). Bisa besok sore (Kamis,red) kami panggil Wagub Sultra ke Jakarta untuk memberikan SK Plt Gubernur Sultra," ujar Tjahjo, Rabu (5/7) malam.

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, langkah tersebut diambil demi mengantisipasi agar tidak terjad kekosongan kepemimpinan di Sultra.

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Daerah Tingkatkan Kewaspadaan

"Ini untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. karena gubernur berhalangan melaksanakan tugas memimpin pemerintahan daerah di Sultra," ucapnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Nur Alam, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang empat jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu siang. Nur Alam sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Agustus 2016 lalu.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Mendagri: Penerapan PT Tak Mereduksi Substansi Demokrasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Bertentangan dengan Konstitusi? Simak Nih Penjelasan Mendagri


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler