Catat! Nama Majelis Hakim dan Jadwal Sidang Ahok

Senin, 05 Desember 2016 – 15:48 WIB
Kepala Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi. Foto: Fandi Permana/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menunjuk Majelis Hakim untuk persidangan kasus penistaan agama yang menyeret nama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

"Setelah berkas dari Kejaksaan Agung sudah masuk dan setelah diteliti, kami telah menunjuk lima orang hakim yang akan bertugas memimpin sidang kasus Pak Ahok nanti," ujar Kepala Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

BACA JUGA: Kapolri Sayangkan Aksi 412 di CFD Jadi Acara Partai

Hasoloan menambahkan, selain telah menetapkan majelis hakim, telah dirilis pula jadwal persidangan.

"Persidangannya telah ditentukan oleh Majelis Hakim dan diputuskan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di lantai 2 PN Jakut. Ruangan Koesoemah Atmadja," tambahnya. 

BACA JUGA: Pangdam Juga Kirim Tim untuk Tangkap Dua Purnawirawan TNI

Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto ditunjuk langsung menjadi hakim ketua kasus ini. Dia akan dibantu anggota Jupriyadi, Abdul Rosad, Josep V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana. (mg5/jpnn)

Majelis Hakim Persidangan Kasus Penistaan Agama yang dilakukan Tersangka Basuki Tjahaya Purnama:

BACA JUGA: Ternyata, Kapolri Sudah Siapkan Pasukan Bersenjata

Hakim Ketua: Hakim Dwiarso Budi Santiarto
Anggota Majelis Hakim: Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan  I Wayan Wirjana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi FPI Gugat Ahok Rp 204 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler