Catat, Negara Kantongi Pemasukan 70 Persen dari Setiap Batang Rokok

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 15:41 WIB
Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Setyati Endang Nusantiri dalam diskusi bertema Harga Rokok Naik untuk Siapa? di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Rokok sampai saat ini masih memberi kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. Bahkan daari setiap batang rokok yang terjual ke konsumen, 70 persennya menjadi pemasukan negara.

Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Setyati Endang Nusantiri mengatakan, setiap batang rokok dikenai cukai, pajak daerah dan panaj pertambangan nilai (PPN). Pajak daerah dari rokok mencapai 10 persen, dedang PPN 8,7 persen.

BACA JUGA: Beli Tanah Lebih Murah Dari Harga Permen, Jababeka Diduga Melanggar Aturan

"Satu batang rokok memberikan 70 persen kepada negara. Terdiri atas cukai, PPN dan pajak daerah," kata Setyati dalam diskusi bertema Harga Rokok Naik untuk Siapa? di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8).

Sedangkan 30 persen sisanya, kata Seytati, masuk ke industri. Dia memerinci, dari 30 persen itu 20 persen di antaranya untuk membiayai tenaga kerja dan sebagainya. "Sedangkan sepuluh persen masuk kantong kebutuhan," tegas Setyati.

BACA JUGA: Properti Belum Rasakan Dampak Suku Bunga Acuan Baru

Lebih lanjut Setyati mengatakan, saat ini pemerintah juga menetapkan tarif bea masuk industri hasil tembakau untuk cerutu kretek dan rokok putih sebesar 40 persen. "Ini supaya tidak ada impor hasil industri tembakau," katanya.

Karenanya, industri rokok mengalami penurunan signifikan. Menurut dia, jumlah industri rokok pada 2010 tercatat mencapai 2600 unit. Namun, jumlah itu turun menjadi 600 unit pada 2016. Kebanyakan yang berkurang ialah industri kecil dan menengah.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Soal Harga Rokok, Bea Cukai Tetap Mengacu UU

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun: Pemerintah Harus Hati-hati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler