jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan kembali membuka layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang sempat ditutup karena pandemi COVID-19.
Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono bernomor ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020.
BACA JUGA: Memasuki New Normal, Bagaimana Pelayanan SIM dan STNK?
Sebagaimana tertera dalam surat telegram itu, pelayanan satuan penyelenggara administrasi (satpas), sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) dan BPKB dibuka lagi seiring rencana pemerintah menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal life. Namun, pelayanan itu tetap memedomani protokol kesehatan secara ketat.
"Mulai hari ini, Sabtu (30/5) kantor layanan satpas, samsat dan BPKB sudah beroperasi melayani perpanjangan dan pembuatan surat kendaraan bermotor,” kata Istiono.
BACA JUGA: Info dari Polda Metro Jaya: Ada Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa Pandemi Corona
Sebelumnya Polri menghentikan sementara pelayanan operasional satpas, samsat dan BPKB sejak Maret lalu. Pada 18 Mei silam, Polri memperpanjang penutupan pelayanan itu sampai 29 Juni 2020.
Namun, Istiono memastikan pelayanan satpas, samsat dan BPKB sudah kembali beroperasi. Menurut dia, surat telegram bernomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 tentang penutupan satpas, samsat dan BPKB hingga 29 Juni 2020 dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA: Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Covid-19? Tenang Tidak Ditilang Polisi
Walakin, Polri tetap memberikan dispensasi bagi warga pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama penutupan layanan akibat pandemi. Bagi pemohon SIM baru tetap diproses seperti pengurusan perpanjangan.
Untuk hari ini, Satpas SIM Polresto Depok, Jawa Barat dipastikan sudah beroperasi. Warga Depok yang hendak mengurus perpanjangan SIM bisa mendatangi Polresto Depok dan mobil layanan keliling di Pasar Segar Cinere.
Namun, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. Di antaranya adalah menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Sementara para petugas yang melayani harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, mengenakan masker, menggunakan face shield dan selalu menjaga jarak.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan