Catat! Polri Meniadakan Tilang Manual Selama Libur Nataru 2024

Rabu, 13 Desember 2023 – 06:02 WIB
Ilustrasi tilang manual. Foto: Satlantas Polresta Pekanbaru.

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengumumkan akan meniadakan tilang manual dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut diambil demi melancarkan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.

BACA JUGA: Merespons Mutasi Perwira Polri, Pengamat: Harus Sesuai Kebutuhan, Bukan Pesanan Politik

"Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual," ujar Kapolri.

Meski tak diberlakukan tilang manual, Kapolri berpesan kepada jajarannya di lapangan agar melakukan imbauan, teguran dan ingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan Tidak Ada Tilang Manual saat Natal dan Tahun Baru

Masyarakat juga diminta betul-betul saling menghormati pengguna jalan lain, sehingga keselamatan antarpengguna jalan bisa dijaga.

Bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik atau menghabiskan akhir tahun ke luar kota, diimbau agar melapor ke kantor polisi terdekat.

BACA JUGA: Hari Pertama Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Jenderal Listyo mengaku sudah memerintahkan jajaran untuk mencatat dan melakukan patroli di lingkungan rumah yang ditinggal mudik.

Dia juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menitipkan kendaraan atau barang berharga di kantor polisi terdekat jika hendak ditinggal mudik, apabila memungkinkan.

“Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau hal lain, barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman, Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan,” jelas Jenderal Listyo Sigit. (ant/rdo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Bogor Kembali Terapkan Tilang Manual, Berlaku Mulai Hari Ini


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler