jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang manual di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali berlaku mulai hari ini, Kamis (1/6/2023).
"Demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kami melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
BACA JUGA: Polda Jabar: Tidak Semua Anggota Polisi Bisa Melakukan Tilang Manual
Menurutnya, pemberlakuan kembali tilang manual ini berkaitan dengan masih minimnya infrastruktur kamera tilang elektronik (e-TLE) di Kabupaten Bogor.
Dicky mengungkapkan bahwa banyak terjadi pelanggaran lalu lintas saat kepolisian hanya menerapkan e-TLE. Karena pengendara pada umumnya merasa tidak diawasi untuk tertib berlalu lintas.
BACA JUGA: Polisi Klaim Tilang Manual di Jalan Tak Bermaksud Mengintimidasi Pengendara
"Jadi mungkin karena hanya difoto (CCTV), masyarakat mungkin tidak sadar melakukan pelanggaran, jadi cenderung meningkat pelanggaran lalu lintas," terang Dicky.
Meski tilang manual kembali diberlakukan, Satlantas Polres Bogor tetap menerapkan e-TLE. Karena, pelaksanaan tilang manual yang kini diterapkan pun berbasis teknologi dan tercatat dalam database.
BACA JUGA: Sesuai Arahan Kapolri Polri Memberlakukan Tilang Manual di Wilayah tak Terjangkau ETLE
"Tetap kami menggunakan teknologi di sini. Kami foto para pelanggarnya, terus kami kirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Saat ini semua pelanggaran-pelanggaran akan tercatat oleh database kami," paparnya.
Dicky menyebutkan, kali ini kepolisian tidak masih melakukan razia pelanggaran lalu lintas, melainkan secara patroli.
"Jadi petugas menemukan pelanggaran kasat mata yang membahayakan seperti melawan arus dan tidak memakai helm, dan lain-lain, kami langsung tindak di tempat," tutur Dicky.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean