Catat! Punya Senpi Ilegal Terancam Hukuman Mati

Selasa, 04 Oktober 2016 – 10:40 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BONTANG – Masyarakat awam harus berpikir ulang jika ingin memiliki senjata api.

Pasalnya, hukuman untuk warga yang nekat menggunakan senpi tanpa izin sangat berat.

BACA JUGA: WADUH...Bareng Pacar di Indekos, Pemuda Ini Babak Belur

Sanksinya bisa 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12  Tahun 1951 yang berbunyi: barang siapa tanpa hak membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan suatu Senpi, munisi dan bahan peledak, maka  akan diancam hukuman 20 tahun hingga  hukuman mati.

BACA JUGA: Dimas Kanjeng Simpan 500 Kg Emas?

Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menjelaskan, senpi yang dimaksud atau dilarang dalam UU Darurat Nomor 12  Tahun 1951 berupa peluru tajam, karet, gas, dan benda yang menyerupainya.

Di antaranya ialah semprotan gas air mata, alat kejut listrik, dan air softgun.

BACA JUGA: Kang Emil Ultah ke-45, Anak Buah Geruduk Rumah Dinas

“Jadi setiap WNI yang ingin memiliki dan menggunakan senpi harus memiliki izin yang sah dari pemerintah. Selain itu, mereka juga harus  memenuhi persyaratan yang telah diatur di UU,” jelasnya, Senin (3/10) kemarin.

Suyono menambahkan, persyaratan yang diatur dalam UU di antaranya ialah pemohon adalah WNI, usia minimal 24 tahun, sehat jasmani dan rohani, memenuhi suarat psikologi, dan berkelakuan baik.

Selain itu, warga yang mengajukan permohonan juga harus memiliki keterampilan menggunakan senpi, dan tidak sedang mengalami proses hukum atau pidana penjara.

Sedangkan untuk  persyaratan lainnya ialah harus mengajukan permohonan dengan menyertakan identitas diri, mencantumkan merek, jenis, kaliber senjata, pas dokumen asal usul senjata, dan copy izin impor bila pembelian senjata dari impor.

Selain itu, juga pas foto berwarna, dan persyaratan lain sesuai ketentuan pasal 8 dan pasal 19 tersebut.

“Senjata api boleh dimiliki dan digunakan hanya untuk membela diri TNI, Polri, pegawai BUMN, PNS, legislatif, yudikatif, eksekutif dengan pangkat dan golongan tertentu serta di bidang olahraga seperti Perbakin Bontang dan oganisasi menembak lainnya,” tuturnya. (ver/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Radio Bung Tomo Masih Diperjuangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler