Satgas Covid-19 Putuskan Seluruh Jenis Perjalanan dari Luar Negeri Hanya 5 Hari Karantina

Kamis, 14 Oktober 2021 – 17:30 WIB
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berada di dalam pesawat Air India AI-1312 bersiap untuk terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India, Jumat (22/5/2020). Foto: ANTARA KJRI Mumbai/pras

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia hanya menjalani karantina selama lima hari.

Satgas Covid-19 mengubah ketentuan karantina delapan hari menjadi lima hari untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

BACA JUGA: Satgas Prokes PON Papua Bagikan 2 Juta Masker, Melebihi Target

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai Kamis (14/10) sampai waktu yang ditentukan kemudian.

BACA JUGA: Gubernur Zainal: Kalimantan Utara Sedang Bersolek Menarik Investor

Satgas juga akan mengevaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam keterangannya.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Wisatawan Luar Negeri Tunduk pada Aturan Indonesia

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu menegaskan SE tersebut, maka SE No 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SE yang baru ini, terdapat beberapa tambahan pengaturan.

Antara lain, kartu atau sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Lalu, pelaku perjalanan internasional (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan visa kunjungan aingkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.

Kemudian, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100 ribu yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.

Terakhir, bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler