Catat! Status Anda Akan Dicabut

Selasa, 26 April 2016 – 09:10 WIB
Wakil Gubernur Malut M Natsir Thaib saat upacara pengambilan sumpah pegawai penerima SK 100 persen, di aula Kantor Gubernur Malut, Senin (25/4). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Wakil Gubernur Maluku Utara M Natsir Thaib mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) merupakan pelayan masyarakat sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik. Dia juga meminta PNS agar tidak terlibat narkoba.

Dia kembali mengingatkan PNS di lingkup Pemprov Malut agar menaruh perhatian serius terhadap Narkoba. ”Terutama yang baru diambil sumpah sebagai PNS. Jika diketahui, status Anda akan dicabut," tegas Wagub Malut pada acara pengambilan sumpah pegawai penerima SK 100 persen, di aula Kantor Gubernur Malut, Senin (25/4).

BACA JUGA: Histeris! Ratusan Prajurit Kopassus Lompat dari Pesawat

Menurut Natsir, jangan ada PNS yang coba-coba terlibat dalam masalah ini (Narkoba). Jika terbukti, maka selain sanksi pidana, yang bersangkutan juga akan diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat.

Sebelumnya, dia juga mengingatkan PNS tentang masalah disiplin, kejujuran, keikhlasan dan bertanggungjawab menyelenggarakan pemerintahan.

BACA JUGA: Harga LPG 3 Kg Sentuh Rp 35 Ribu

“Pengambilan sumpah dan janji ini merupakan satu ikrar kepada masyarakat bangsa dan negara, terutama kepada Allah SWT. Karena itu, bekerjalah secara jujur, adil dan bertanggungjawab,” katanya.

Dalam acara ini, salah seorang pegawai atas nama Muhammad Iksan yang terlibat narkoba tidak lagi mendapatkan SK 100 persen. Pasalnya, pria yang bertugas di Dinas Koperasi dan UKM Malut itu telah dinyatakan positif menggunakan Narkoba.

BACA JUGA: Ayo, Siapa Mau Beli Kendaraan Curian?

Irwanto mengatakan total pegawai penerima SK 100 persen sebanyak 142 orang. Dari jumlah tersebut, dua PNS tidak lagi mendapat SK. Ini lantaran satu orang meninggal dunia dan satunya terindikasi menggunakan  Narkoba. Karena itu total yang mengikuti sumpah, hanya 140 orang dari hasil tes 2014 lalu.

“Yang terlibat Narkoba, kemungkinan akan dipecat, karena telah dinyatakan positif. Tapi itu masih dalam proses, sanksi awalnya SK 100 persen tidak diberikan," ungkapnya, seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).(JPG/udy/jfr/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Plisss, Jangan Bakar Lahan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler