Catat! Surat Edaran soal Izin Kapolri Bukan Untuk Unjuk Kekuatan

Senin, 19 Desember 2016 – 18:48 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan terkait koordinasi instansi penegak hukum  merupakan aturan yang diatur dalam Perkap.

Hal ini bertujuan agar pimpinan mengetahui proses hukum ‎yang tengah menjerat anggotanya. Karenanya, setiap instansi penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan harus bersurat kepada Kapolri minimal pejabat di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

BACA JUGA: Deddy Mizwar Khawatir PP Soal Ormas WNA Dimanfaatkan Komunis

"Surat edaran itu biasa diberikan oleh satuan tingkat tinggi dalam hal ini Mabes Polri kepada satuan di bawahnya.‎ Dalam kaitan surat ini diberikan atasan, di mana bila bawahan menerima satu tindakan hukum maka dia harus memberitahu kepada atasannya. Supaya tidak ada yang lepas hubungan atasan dan bawahan," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

‎Fungsi surat edaran itu, agar pimpinan mengetahui permasalahan hukum yang menimpa bawahannya. Kemudian, agar pimpinan mengetahui jawaban atas anggotanya ketika ditanyai oleh media massa.

BACA JUGA: Ahok Sudah Minta Maaf, Kasus Dugaan Penistaan Agama Seharusnya...

Di sisi lainnya, tambah Martinus, sebagai evaluasi kecenderungan anggota Polri melakukan pelanggaran hukum.

‎‎"Jadi tidak ada yang lepas hubungan atasan dan bawahan. Di Polri tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa tanpa adanya laporan pemberitahuan. Jadi ada laporan mingguan, bulanan, tahunan. Laporan-laporan ini dikumpulkan dan akan kami rilis di akhir tahun. Siapa saja personel Polri yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, berapa orang yang diproses secara pidana, disiplin, dan kode etik," kata Martinus.

BACA JUGA: Menyimak Setahun Hasil Kerja Badan Pengkajian

‎Dia membantah adanya aturan tersebut untuk menunjukkan kekuatan Polri dalam penegakan hukum. Menurutnya, saling koordinasi antara satu instansi penegak hukum dengan lainnya, merupakan hal yang wajar. Dalam hal ini, Polri, tambahnya, malah memberi bantuan dengan menyertakan anggota Propam Polri.

"Apa pun yang dilakukan atas sampai bawah tentu sudah diverifikasi. Dan disampaikan dalam kaitan tadi bahwa ini sebagai fungsi pembina yang mengarahkan satuan-satuan bawah. Jadi tidak ada yang aneh dalam informasi atau edaran yang diberikan," tandas Martinus.

Sebelumnya, ‎surat edaran dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bernomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam ‎bersifat internal terbit pada 14 Desember 2016. 

Inti surat tersebut, menyebutkan bahwa setiap penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan harus meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait proses hukum anggota Polri atau penggeledahan objek milik Polri. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Sosialisasikan Empat Pilar Lewat Gema Sholawat di Bumi Pertiwi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler