Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Jumat, 12 April 2024 – 07:50 WIB
Ilustrasi - Pengendara roda empat keluar dari Gerbang Tol Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Jumat (5/4/2024). (ANTARA FOTO/Khalis Surry)

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri kembali menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di ruas jalan tol dari KM 0 Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung pada saat arus balik Lebaran/Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 yang diprediksi terjadi dari tanggal 12 sampai 14 April.

"Untuk ganjil genap juga akan kami terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis.

BACA JUGA: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Arus Mudik di Sejumlah Titik

Menurut Aan, penerapan ganjil genap cukup efektif menekan jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol, sehingga terhindar dari kemacetan.

Penerapan ganjil genap diawasi oleh CCTV, sehingga tilang elektronik berlaku bagi pelanggar.

BACA JUGA: Hindari Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Pulang Jumat atau Sabtu Ini

Selama penerapan ganjil genap saat arus mudik dari tanggal 5 sampai dengan 9 April, ada 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar ganjil genap.
 
Dari jumlah tersebut, sudah ada yang dikirimkan surat tilangnya ke alamat pelanggar melalui Pos Indonesia.

"Sudah kami kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April," kata dia.

BACA JUGA: Bus Rosalia Indah Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 Orang Tewas

Aan menyebut, ada 1.534 alamat yang sudah dikirimkan surat tilang lewat Pos Indonesia.

"Sudah ada lima pelanggar yang mengonfirmasi secara online," kata Aan.

Korlantas tidak hanya menilang pelanggar ganjil genap, tapi juga kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan melintas pada saat larangan melintas di ruas jalan tol dan arteri diberlakukan.

"Jadi, kami menindak 5.000 lebih kasus pelanggaran untuk pelanggaran operasional sumbu 3 ke atas," ujar dia.

Aan mengimbau kepada sopir ataupun operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk mematuhi aturan yang sudah diterapkan dalam memperlancar arus balik.

"Ini juga menjadi perhatian kita untuk operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini pada saat arus balik nanti terutama yang menyeberang dari Bakauheni sebaliknya dari Merak ini akan kami lakukan penindakan," kata Aan menegaskan.

Aan menambahkan, ditlantas polda jajaran sudah diarahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi kendaraan sumbu tiga ke atas yang masih beroperasi pada saat arus balik.

"Termasuk yang ada di Trans Jaw maupun arteri pantura," ujar Aan.(ant/jpnn.com)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler