Catat! Wali Kota Tolak Kehadiran Taksi Online

Rabu, 12 Juli 2017 – 08:16 WIB
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, SOLO - Sudah kali kedua sopir taksi lokal Solo, Jateng menggelar demonstrasi yang menolak pengoperasian taksi berbasis aplikasi.

Tidak tertutup kemungkinan aksi serupa dilakukan jika tidak segera terbit regulasi tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng.

BACA JUGA: Rencana Kuota Mulai Bikin Resah Pemilik Taksi Online

Kepala Dishub Jateng Satriyo Hidayat menuturkan, pemerintah provinsi (pemprov) belum merumuskan regulasi soal taksi berbasis aplikasi.

Peraturan akan dibuat secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan setiap daerah.

BACA JUGA: Taksi Online Bisa Masuk Bandara, asal…

"Hingga saat ini, belum ada satu pun perusahaan angkutan online yang mengajukan izin beroperasi. PM (peraturan menteri, Red) kemarin juga baru membahas batas tarif perusahaan taksi, tak lebih," jelasnya.

Dishub Jateng, menurut Satriyo, hingga saat ini juga belum menerima usulan kuota taksi dari kota dan kabupaten.

BACA JUGA: Menhub: Dengan Tarif yang Wajar, Akan ada Keseimbangan

Penentuan kuota mempertimbangkan usulan dishub kabupaten dan kota, selanjutnya dibahas di provinsi.

"Baru Semarang yang sudah mengajukan kuota taksi. Solo belum. Kalau dengar dari wacananya, Pemkot Solo memang menolak keberadaan taksi online," terang dia.

Saat disinggung soal aksi demonstrasi sopir taksi lokal kemarin, Satriyo enggan komentar banyak.

Yang diharapkan adalah pengertian tiap-tiap pihak, yakni taksi lokal dan yang berbasis aplikasi.

Terkait dengan pernyataan Satriyo itu, Kepala Dishub Surakarta Hari Prihatno menilai pihak provinsi seakan kurang tanggap dalam menghadapi fenomena di daerah.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pengawasannya oleh provinsi," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil audiensi antara perwakilan perusahaan taksi dan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, wali kota menyatakan siap mendampingi perusahaan taksi lokal untuk menemui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Dalam audiensi tersebut, Tri Teguh, perwakilan sopir taksi, kembali mendesak pemkot untuk menindak tegas taksi berbasis aplikasi berpelat nomor hitam.

Mereka, menurut dia, adalah taksi online ilegal.

"Memakai pelat hitam dan jumlahnya sudah banyak, sampai 300-an di Solo. Kami minta itu ditindak tegas," ucap Tri.

Jika dilihat dari kebutuhan taksi di Kota Solo, Tri menyebut lebih dari cukup.

Saat ini, dari seluruh perusahaan taksi, terdapat lebih dari 800 unit armada yang beroperasi setiap hari.

Jumlah itu dinilai bisa meng-cover seluruh kebutuhan penumpang.

"Jika memang kuota (taksi, Red) di Kota Solo kurang, kami siap menambah armada baru untuk menggenapi. Tapi dengan syarat, harus ada kajian yang mendalam dulu. Setelah ini, kami akan menghadap gubernur untuk memperjuangkan nasib kami," kata Tri.

Untuk menanggapi aspirasi para sopir taksi lokal, wali kota dengan didampingi Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo dan Ketua DPRD Surakarta Teguh Prakosa menerima tuntutan mereka.

Rudy memastikan bahwa pemkot tidak pernah menerbitkan izin operasional taksi online berpelat hitam.

"Saya dilantik menjadi wali kota itu untuk menjalankan undang-undang dasar. Sehingga secara tegas, selama mereka (taksi berbasis aplikasi, Red) melanggar aturan, maka tidak mungkin didukung," papar Rudy.

Pada kesempatan itu, Rudy bersama jajaran muspida menunjukkan komitmen menolak taksi online ilegal dengan menandatangani surat pernyataan dari pendemo.

Mereka juga menemui para demonstran yang hingga pukul 11.30 masih bertahan di halaman balai kota. (irw/ves/c11/wa/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berapa Batas Tarif Taksi Online?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler