Menhub: Dengan Tarif yang Wajar, Akan ada Keseimbangan

Senin, 03 Juli 2017 – 20:02 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi PM 32 2016. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sepenuhnya diberlakukan mulai 1 Juli 2017.

Ada tiga hal pokok yang terkait yaitu kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Berapa Batas Tarif Taksi Online?

“Kami sudah melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait. Pertama yang menyangkut kuota kendaraan, pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhkan kuotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (3/7).

Hal pokok kedua yaitu tarif batas atas dan tarif bawah. Budi menjelaskan Kementerian Perhubungan bersama dengan pihak-pihak terkait sama-sama menghitung komponen baik biaya langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA: Hari ini, Aturan Angkutan Taksi Online Berlaku Efektif

“Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” papar Budi.

Dengan tarif yang wajar, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat.

BACA JUGA: Ratusan Sopir Minta Pemerintah Segera Tindak Taksi Online

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp. 3.700/km.

“Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone),” jelas Pudji.

Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. Budi menegaskan STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Batam Rekomendasikan Ojek Online Tetap Beroperasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler