Catat ya, SKM Tidak Termasuk Kategori Susu

Kamis, 27 Februari 2020 – 08:30 WIB
Seminar Nasional YAICI - PP Aisyiyah membahas soal pencegahan stunting. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan susu kental manis alias SKM bukan untuk kebutuhan pemenuhan gizi.

“Susu kental manis itu adalah perasa, balita tidak boleh mengkonsumsi sebagai minuman sebelum tidur,” ujar Kirana dalam keterangan resminya, Kamis (27/2).

BACA JUGA: Ketua Harian YAICI Terkejut dengan Hasil Penelitian soal Susu Kental Manis

Kirana menyampaikan hal itu terkait masih tingginya persepsi sebagian masyarakat bahwa susu kental manis (SKM) adalah susu bernutrisi tinggi untuk pertumbuhan.

Padahal kandungan gula dalam SKM sangat tinggi, yang bila dikonsumsi rutin dua kali sehari oleh bayi dan balita seperti minuman susu, tentunya dapat menimbulkan efek negatif bagi pertumbuhan dan gizi bayi dan balita tersebut.

BACA JUGA: Penempatan Produk Kental Manis Masih Disatukan dengan Susu

Tingginya persepsi masyarakat bahwa SKM adalah susu, sebelumnya disampaikan oleh Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat.

Menurut Arif, pada 2018- 2019 Yaici telah melakukan penelitian terkait persepsi masyarakat terhadap susu kental manis, pada 12 Kabupaten/Kota di enam provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa Beber Alasan Penahanan Letkol Aloysius

“Hasil temuan penting dari penelitian ini adalah tingginya persentasi responden yang menganggap kalau SKM adalah susu yang bisa dikonsumsi oleh balita mereka,” katanya.

Dikatakan juga, iklan produk pangan pada media massa khususnya televisi sangat mempengaruhi keputusan orang tua terhadap anak.

Di mana sebanyak 37 persen responden beranggapan bahwa susu kental manis adalah susu bukan topping, dan 73 persen responden mengetahui informasi susu kental manis sebagai susu dari iklan televisi.

“Iklan sebagai promosi produk yang ditayangkan berulang yang akhirnya akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk yang diiklankan. Contohnya adalah susu kental manis, selama ini diiklankan sebagai susu, maka hingga hari ini masih ada masyarakat yang mengkonsumsi susu kental manis sebagai susu,” tegas Arif.

Padahal, dengan kandungan gula yang sangat tinggi, lebih dari 50 persen, peruntukan SKM bukanlah sebagai minuman susu yang rutin diminum dua kali sehari. Ini terkait dengan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pola makan yang sehat dan seimbang.

Bila masih banyak ibu memberikan konsumsi SKM rutin dua kali sehari layaknya minuman susu kepada bayi dan balitanya, maka konsumsi gula yang mereka konsumsi menjadi berlebih, karena mereka juga sudah mengonsumi zat mengandung gula lainnya dari makanan seperti nasi, roti, dan jenis karbohidrat lainnya.

Menurut Chairunnisa, Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, masih menjadi Pekerjaan Rumah yang besar bagi semua pihak untuk terus melakukan edukasi tentang kesehatan, pola makan yang baik dan benar serta nutrisi bergizi bagi bayi dan balita. Semua pihak, kata Chairunnisa, seharusnya saling bekerjasama dalam program edukasi tersebut.

Chairunnisa menambahkan, demi menyiapkan generasi emas salah satu yang harus diperhatikan adalah di sektor kesehatan. Untuk itu, menjaga kesehatan generasi penerus sangat penting dimulai sejak di usia dini bahkan masih dalam kandungan.

“Jadi menjaga kualitas generasi bangsa bisa dimulai dari apa yang dikonsumsi, mencegah hal-hal yang tak diinginkan seperti stunting dan penyakit-penyakit lainnya,” tandasnya.

Sayangnya, lanjut Chairunnisa, kampanye dan sosialisasi tersebut tidak merata diterima masyarakat Indonesia. Keterbatasan media informasi hingga promosi produk makanan dan minuman dari produsen yang begitu masif mengakibatkan kampanye-kampanye kesehatan kurang bergaung. Seperti yang terjadi pada produk kental manis.

Intan Fauzi, SH, LLM, anggota Komisi IX DPR juga menegaskan pentingnya peran edukasi dan sosialisai kesehatan untuk masyarakat. Terkait persoalan susu kental manis misalnya, edukasi langsung ke masyarakat perlu terus menerus dilakukan.

“Sekarang sudah jelas ada regulasinya, sehingga produsen hingga distributor wajib menerapkan. Nah konsumen juga seharusnya sudah dapat memilah bahwa susu kental manis itu bukan termasuk kategori susu,” jelas Intan. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler