jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku setuju dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Namun, Anwar Abbas menyebutkan pada implementasinya, surat edaran tersebut tidak boleh terlalu kaku dan disamaratakan di seluruh daerah.
"Implementasinya mungkin jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah, terutama di daerah yang 100 persen penduduknya beragama islam," kata Anwar Abbas kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
BACA JUGA: Isi Lengkap SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Dia menyatakan perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal tersebut.
Di samping itu, lanjutnya, waktu penggunaan pengeras suara yang diarahkan ke luar masjid dan musala hanya 5 menit sebelum azan itu mungkin terlalu pendek.
Ketua PP Muhammadiyah itu juga menilai banyak masyarakat yang terbangun setelah mendengar suara lewat pengeras suara sebelum pelaksanaan Salat Subuh, sehingga memerlukan waktu yang lebih lama.
"Kemudian, banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid. Jadi, mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum adzan," lanjutnya.
Anwar Abbas juga menyebutkan Menteri Agama juga perlu mempertimbangkan masyarakat di daerah pedesaan yang jarak masjid dari rumah jemaah cukup jauh.
"Kalau 5 menit atau 10 menit itu bisa-bisa mereka terlambat sampai di masjid, karena waktu mereka sudah banyak habis di jalan, apalagi kalau mereka berjalan kaki," ujar Anwar Abbas. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Begini Sikap MUI Soal SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
BACA JUGA: Pemda Wajib Sertakan SPTJM untuk Usulan Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Cemas
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra