jpnn.com, JAKARTA - Dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menimbulkan berbagai respons publik dalam situasi berbangsa dan bernegara.
Aliansi Aktivis Nusantara pun menggelar diskusi bertema evaluasi dua tahun kepemimpinan Jokowi-Amin, pada Senin (25/10).
BACA JUGA: Bara JP Apresiasi 2 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi
Diskusi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dan berimbang, di antaranya dari pihak pemerintah, akademisi, ICW, relawan Jokowi, bahkan aktivis.
Salah satu narasumber dari akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Nasional, Dr. Hamrin menekankan pentingnya menciptakan produk hukum yang juga patuh terhadap aturan.
BACA JUGA: 2 Tahun Pemerintahan Jokowi, ICW Sebut Janji Palsu
“Dalam proses pembentukan UUD harus berdasar pada asas-asas pembentukan undang-undang yang bersifat terbuka. Begitu cepatnya pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh badan legislatif, hal itu harus dikaji dan dievaluasi,” ujar dia.
Dia lantas melirik beberapa produk hukum di antaranya Undang-Undang Minerba, Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
BACA JUGA: 2 Tahun Jokowi-Maâruf, Akademisi Soroti 5 Hal, Salah Satunya Soal Utang Negara
Kabag Perundang-undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Saydiman Marto merespons bahwa pemerintah tengah menjalankan visi kepala negara Presiden Jokowi yang kemudian melahirkan misi-misi yang dibutuhkan rakyat.
Dia pun menyampaikan capaian tersebut di antaranya pembangunan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi, dan transfpromasi ekonomi.
“Selama masa kepemimpinan dua tahun Jokowi-Ma'ruf, hampir keseluruhan daerah di Indonesia pada 2020 melakukan pilkada. Lalu, Indonesia termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemberian vaksin secara cepat,” ujar dia.
Paparan Kemendagri itu mendapat kritikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang saat ia menyampaikan bahan diskusinya berfokus pada advokasi pemberantasan korupsi.
Kurnia mengatakan pemberantasan korupsi dalam masa dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, hanya terbatas pada ucapan saja.
“Kelirunya politik pemberantas korupsi, misalkan penegakan hukum perkara kasus Pinangki yang merupakan pembangkangan dilakukan oleh lembaga negara,” kata Kurnia.
Sementara Aktivis Jakarta Jacky Jarewav menilai di masa pemerintahan Presiden Jokowi kerap terjadi cepat dan senyapnya pengesahan UU tanpa memperhatikan asas.
Jacky menyoroti kebijakan Omnibuslaw yang tidak hanya sampai pada penyederhanaan regulasi, bahkan UU KPK yang dinilai sebagai upaya pelemahan dan menguatnya posisi oligarki dalam kekuasaan.
“Dampak-dampak lainnya juga masih ada seperti penolakan pembangunan smelter oleh kawan-kawan dari Papua,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan