Catatan Menlu Retno soal Masalah WNI Pekerja di Kapal Tiongkok, Banyak Banget

Selasa, 26 Januari 2021 – 18:08 WIB
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari membeber data tentang permasalahan para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) berbendera asing.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat sepanjang 2020 terjadi banyak persoalan ABK Indonesia di kapal berbendera Tiongkok.

BACA JUGA: Beredar Kabar 4 WNI Disiksa di Kapal Tiongkok, Ini Respons Kementerian Luar Negeri

Menurut Menteri Retno, pada 2020 ada 692 WNI yang mengalami permasalahan di 115 kapal perikanan berbendera Negeri Panda itu. Selanjutnya, terdapat 589 WNI pekerja di 98 kapal ikan berbendera Tiongkok telah dipulangkan ke Tanah Air.

"Kami menyaksikan peningkatan permasalahan ABK, khususnya yang bekerja di beberapa kapal berbendera China," kata Menteri Retno dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Warning Bu Retno untuk Tiongkok soal WNI ABK Kapal Ikan Dilarungkan ke Laut

Retno mengatakan, penyelesaian masalah ABK asal Indonesia di atas kapal asing harus dilakukan secara komprehensif, menyeluruh, dan dari hulu hingga hilir.

Di sisi hilir, tutur Retno, Kemenlu telah melakukan berbagai upaya melalui diplomasi bilateral ataupun multilateral. Dalam permasalahan ABK Indonesia di kapal berbendera Tiongkok, sambungnya, pemerintah telah melobi Beijing.

BACA JUGA: Kasus ABK Dilarungkan ke Laut Terulang, Lagi-Lagi Kapal Tiongkok

"Indonesia meminta pemerintah China melakukan lebih ketat terhadap situasi kerja para ABK, sehingga situasi tersebut tidak terulang lagi," ujar dia.

Sementara di sisi hulu, kata Retno, harus ada ketegasan aparat penegak hukum terhadap perusahaan yang mengirimkan ABK secara ilegal, termasuk mengusut dugaan perdagangan manusia (trafficking in person).

"Kami menyadari tata kelola harus ditangani komprehensif kalau ingin melihat perubahan mendasar, tidak boleh ada lagi timpang tindih peraturan penempatan ABK. Perjanjian kerja ditandatangani ABK harus terstandarisasi, kompetemsi dasar untuk bekerja di kapal ikan harus terjamin dan terstandarisasi," beber dia.(ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler