Catherine Wilson Resmi Cerai, Gugatan Nafkah Rp 800 Juta Ditolak

Rabu, 05 Juni 2024 – 15:13 WIB
Aktris Catherine Wilson. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Aktris Catherine Wilson dan Idham Masse resmi diputus bercerai oleh Pengadilam Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Selasa (5/6).

Kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid membenarkan gugatan cerai Catherine Wilson telah dikabulkan.

BACA JUGA: Catherine Wilson & Idham Masse Resmi Bercerai

Akan tetapi, gugatan tentang nafkah lampau yang diajukan sang aktris ditolak oleh majelis hakim.

"Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim," ujar Ilham Rasyid saat dikonfirmasi awak media di lokasi.

BACA JUGA: Fakta-fakta Putusan Cerai Catherine Wilson dan Idham Masse

Adapun poin lain yang dikabulkan oleh majelis hakim ialah nafkah mutah dan iddah.

Terlepas dari itu, pihak Idham Masse akan mengajukan banding lantaran merasa ada kesalahan perhitungan soal nafkah mutah dan iddah.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Proses Cerai Catherine Wilson dan Suami

Akan tetapi, Ilham tidak mengungkap kapan pihaknya akan mengajukan banding.

"Nah, mutah dengan iddah itu menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah, ya," tutur Ilham Rasyid.

"Tetapi kami juga tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. Poinnya adalah dari pihak haji Idham kami mengajukan banding, itu saja intinya," sambungnya.

Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada 1 Oktober 2022.

Adapun Idham Masse pernah mendaftarkan talak cerai terhadap Catherine Wilson di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023.

Namun, permohonan tersebut digugurkan lantaran suami istri itu tidak pernah hadir dalam sidang.

Catherine Wilson kemudian memutuskan untuk menggugat cerai Idham Masse ke Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catherine Wilson Tegaskan Idham Masse Tak Penuhi Kewajiban Memberi Nafkah 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler