Catut Nama Kapolda, Dua Pelaku Penipuan Ini Raup Rp1,1 Miliar

Jumat, 25 Oktober 2019 – 23:14 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan mencatut nama petinggi polri.

Kedua pelaku yang bernama Benny, 44, dan Alfa, 50, itu ditangkap karena menipu Alexander, keluarga tersangka kasus perjudian. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

BACA JUGA: Sepasang Remaja Lagi Asyik Berduaan di Kamar Hotel Saat Polisi Datang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menuturkan, pihaknya bisa mengungkap kasus ini setelah Alexander membuat laporan pada 15 Oktober lalu.

Kepada polisi, korban mengaku ditipu dua pelaku yang mengklaim kenal dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy dan bisa membebaskan keluarganya yang ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus judi.

BACA JUGA: Ditanya Soal Perppu KPK, Menko Polhukam Mahfud MD Beri Penjelasan Begini

“Karena percaya, Alexander lantas menyerahkan uang Rp 800 juta dan 300 ribu dolar Singapura kepada kedua pelaku,” ujar Suyudi kepada wartawan, Jumat (25/10).

Namun sampai beberapa hari setelah uang diserahkan, keluarga korban tak juga dibebaskan dari tahanan. Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Shairil Anwar, Buronan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri

Suyudi menjelaskan, awalnya pada 6 Oktober 2019, keluarga pelapor berinisial KR ditahan di Polda Metro Jaya dalam perkara perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kemudian, tersangka Benny mengirimkan video penangkapan para pelaku judi di Apartemen Robinson, Penjaringan, kepada korban.

Selanjutnya, dua hari berselang, Benny menghubungi pelapor via WhatsApp dan bertanya adakah saudara atau kerabat yang ikut ditangkap. Korban Alexander lantas mengaku ada saudaranya yang turut ditangkap.

Dari situ, Benny menawarkan dirinya bisa membantu mengeluarkan keluarga korban dari penjara, dengan meminta imbalan uang sebesar Rp 800 juta serta Rp 300 juta," ungkapnya.

"Setelah itu, Benny mengajak pelapor atau korban bertemu di kantornya pada Rabu 9 Oktober 2019 sekira pukul 13.30," urai Suyudi.

Lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menerangkan, di lokasi itu, tersangka Benny dan Alfa kembali meyakinkan korban sedemikian rupa.

"Benny kemudian meminta pelapor menunggu, karena dia mengaku sedang menghubungi seseorang untuk proses pengurusan penangguhan penahanan," jelas Suyudi.

Karena sudah menunggu cukup lama hingga 3 jam lebih mulai pukul 13.00 sampai pukul 15.30, pelapor pergi meninggalkan kantor Benny.

Sore harinya sekira pukul 18.00, pelapor kembali ke kantor tersangka Benny, namun belum juga ada jawaban.

Lalu, pelapor pulang ke rumah. Malam harinya sekira pukul 22.00, tersangka Benny menghubungi pelapor.

Benny saat itu mengatakan mau menyetor uang dari pelapor ke pihak kepolisian, agar dua orang keluarga bisa keluar lebih dahulu dari tahanan, yaitu KR dan TN.

Namun, kata Suyudi, sampai beberapa hari kemudian, tidak ada realisasi keluarnya keluarga korban yang ditahan di Polda Metro Jaya. “Kemudian, kedua tersangka akhirnya tidak bisa dihubungi lewat telepon,” sambung Suyudi.

Korban pun akhirnya memberanikan diri melapor ke Polda Metro Jaya karena telah ditipu. Dari laporan korban, kata Suyudi, pihaknya akhirnya membekuk kedua tersangka di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019.

Barang bukti yang disita polisi berupa sejumlah slip bukti setoran BCA atas nama Benny, dan HP Xiaomi warna hitam Redmi 8.

BACA JUGA: Niat Pemuda Ini Mau Bantu Ibunya, Tetapi Malah Berbuat Terlarang

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler