Catut Nama Kemensos Sebar Pesan Berantai Bansos, Sarjana IT Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 19 Juli 2021 – 16:14 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya, Senin (19/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar pesan berantai berisi formulir pendaftaran bantuan sosial (bansos) PPKM darurat dengan mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos).

Pelaku yang ditangkap itu merupakan sarjana di bidang IT, berinisial RR.

BACA JUGA: Bank Dunia Sebut Indonesia Kekurangan SDM bidang IT, Setahun Butuh 600 Ribu Talenta Digital

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kemensos kepada Polda Metro Jaya 12 Juli 2021 lalu.

Setelah mendapat laporan itu, polisi pun langsung bergerak melakukan penyidikan dan mengamankan RR.

BACA JUGA: Sebegini Dana Bansos yang Sudah Disalurkan BTN Selama PPKM Darurat

"Kemensos melaporkan ke Polda Metro adanya akun yang beredar di media sosial, berisikan pesan berantai formulir pendaftaran untuk bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300 ribu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus  saat jumpa pers di kantornya, Senin (19/7).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan modus operandi yang dilakukan RR ialah dengan membuat satu akun website berisi form pendaftaran agar masyarakat menerima bansos dengan menggunakan logo Kemensos.

BACA JUGA: Kabar Baik, PT Pos Mulai Menyalurkan BST untuk Warga DKI Jakarta

"Dia (pelaku) pakai logonya Kementerian Sosial. Kesannya ini seperti bahwa yang menyebarkan ini adalah Kemensos," ujar Yusri.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan pelaku mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari iklan-iklan yang masuk ke website yang dibuat.

"Dari iklan ini dia bisa meraup keuntungan Rp 200 juta," ucap Yusri.

Kepada polisi, RR mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020.

"Jadi, total mulai dari November sampai dengan terakhir diamankan Rp 1,5 miliar yang dia terima dari iklan yang ada di website," tutur Yusri.

RR dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler