Kabar Baik, PT Pos Mulai Menyalurkan BST untuk Warga DKI Jakarta

Senin, 19 Juli 2021 – 13:57 WIB
Dokumentasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua dari kanan) meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dan Bank DKI, beberapa waktu lalu. (HO-Humas Bank DKI)

jpnn.com, JAKARTA - PT Pos Indonesia, selaku BUMN yang ditugaskan menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) mulai melakukan penyaluran BST bagi warga DKI Jakarta, Senin (19/7). 

Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Syafrizal mengatakan bahwa penyaluran BST ini sesuai instruksi dari Kantor Pusat PT Pos Indonesia. 

BACA JUGA: Kabar Baik dari PT Pos Indonesia, Penerima BST Siap-siap!

"Sesuai instruksi Kantor Pusat PT Pos Indonesia, penyaluran BST dilakukan mulai tanggal 19 Juli sampai 27 Juli 2021," kata Syafrizal dalam keterangan di Jakarta, Senin (19/7). 

Pembayaran BST sebesar Rp 600 ribu ini diberikan kepada warga yang berhak menerimanya. 

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gubernur Anies Bagi Warga DKI Terdampak PPKM, Silakan Cek Rekening

BST ini diberikan bagi setiap keluarga yang berhak sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni.

Untuk Jakarta Pusat, warga penerima BST berada di delapan kecamatan.

BACA JUGA: Kamrussamad: PPKM Darurat Dihentikan, Angka Kematian Berpotensi Tembus 5.000 per Hari 

Penyaluran BST untuk Kecamatan Cempaka Putih dilakukan 19-20 Juli, Kecamatan Gambir 21 Juli, Kecamatan Menteng 22 Juli dan Kecamatan Sawah Besar 23 Juli 2021, Kecamatan Kemayoran 24-25 Juli, Kecamatan Senen 26 Juli dan Kecamatan Tanah Abang 27 Juli 2021.

"Berkenaan dengan itu, kami mohon dukungan tentang program bantuan sosial Presiden RI untuk tersampaikan di jajaran perangkat kecamatan, kelurahan, RW dan RT terkait kelancaran distribusi dan pengantaran bantuan," kata Syafrizal.

Warga DKI Jakarta bisa melakukan pengecekan di laman web corona.jakarta.go.id pada tab bantuan sosial untuk melihat apakah mereka termasuk penerima.

Pengecekan dilakukan dengan menggunakan nomor kartu keluarga (KK). 

Berdasar data, ada sebanyak 55.346 KK di wilayah Jakarta Pusat yang berhak menerima bantuan tersebut.

Penerima BST disyaratkan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta. 

Kemudian, tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penerima BST akan menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk. 

Apabila warga tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler