Sebegini Dana Bansos yang Sudah Disalurkan BTN Selama PPKM Darurat

Senin, 19 Juli 2021 – 14:19 WIB
Bank BTN. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) telah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial sebesar Rp433,775 Miliar, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejak awal Juli hingga 15 Juli 2021.

Jumlah tersebut terdiri dari bansos dalam bentuk Program Sembako sebesar Rp351,647 miliar, yang diterima oleh 586.078 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos tunai yang nilainya mencapai Rp82,128 miliar untuk 130.351 KPM.

BACA JUGA: Anjasmara Beber Rahasia Rumah Tangganya yang Harmonis Bersama Dian Nitami

Khusus untuk sembako, penyaluran terakhir dilakukan untuk tiga tahap sekaligus, yaitu Juli–September 2021 untuk mempercepat penyaluran di masa PPKM darurat.

“Selama PPKM Darurat kami berusaha membantu pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat, baik itu  program sembako ataupun PKH untuk masyarakat,” ujar Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo, Senin (19/7).

BACA JUGA: PMN untuk BTN Disetujui DPR, Pembiayaan Rumah MBR Dinilai Bakal Makin Masif

Haru mengungkapkan, sejak program bansos diluncurkan pemerintah, BTN telah aktif menjadi mitra Kemensos dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Jika dihitung sejak awal tahun hingga 15 Juli 2021 perseroan telah menyalurkan Program Sembako mencapai Rp1,049 triliun.

BACA JUGA: Lindungi Diri Anda dan Keluarga Setelah Isoman dengan 10 Cara Mudah ini

Sedangkan untuk PKH atau bansos tunai, dana bantuan yang sudah disalurkan mencapai Rp531,185 miliar.

Adapun wilayah penyaluran bansos Bank BTN ada di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi.

“Sesuai dengan tahapan penyaluran Bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke Kas Negara,” kata Haru.

Proses pencairan dana PKH maupun Program Sembako tersebut, menurut Haru, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat.

Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita Bank menyalurkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.

BTN sebagai bagian dari Bank Himbara akan senantiasa melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan amanat pemerintah dalam Program Bantuan Sosial Non Tunai, termasuk mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.

“Kami menyadari peran strategis Bank Penyalur dalam menyukseskan program ini, sehingga dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab kami mematuhi ketentuan hukum yang ditetapkan di PMK maupun petunjuk dan arahan dari Kemensos,” kata Haru.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler