jpnn.com, JEMBER - FR (39) dan AR (52) harus mempertanggungjawabkan kejahatannya setelah menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh senilai Rp4,7 miliar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Modus keduanya dengan membawa-bawa nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
BACA JUGA: Pakar Hukum Tata Negara Mengkritik Surat ICW ke Kapolri
"Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika di Jember, Rabu.
Selain itu, lanjut dia, kedua tersangka juga menjanjikan untuk meloloskan anak korban masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) menjadi taruna.
BACA JUGA: RI Pengangguran Tetapi Punya Cukup Uang, Warga Curiga, Ternyata
Korban pun percaya, kemudian bersedia menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
"Kronologis kejadian kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Mei 2020 hingga April 2021 dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan," ungkap Kadek Ary.
BACA JUGA: Bos Ducati Diisukan Bakal Hengkang ke Honda
Dia menjelaskan korban menyerahkan uang kepada tersangka baik secara tunai maupun transfer secara bertahap.
Namun, pada April 2021 korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai taruna Akpol.
"Korban kemudian mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR dan ternyata tidak mengenalnya sama sekali," kata Kadek Ary.
Korban akhirnya sadar ditipu, kemudian melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021.
Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka FR dan AR di Kediri.
"Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban," kata Kadek Ary.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan Hilang, Bunga Ditemukan di Rumah Pacar, Ternyata..
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha