Cecar Tersangka Korupsi Transjakarta soal Perkiraan Harga

Senin, 02 Juni 2014 – 21:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Drajat Adhyaksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan armada Transjakarta. Drajat merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan peremajaan angkutan umum reguler dan armada Busway tahun anggaran 2013.

Dalam pemeriksaan kali ini, Drajat dicecar soal tugas dan kewenangannya dalam menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa. “Baik spesifikasi teknis barang / jasa, HPS (harga perkiraan sementara),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di kantornya.

BACA JUGA: Amanat Desak Kejagung Periksa Jokowi

Selain itu, Drajat juga ditanyai tentang penandatanganan kontrak dengan rekanan pemenang lelang, proses pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dari kesepakatan kontrak. Penyidik Kejagung juga menanyakan persetujuan tentang pembayaran untuk kontraktor proyek itu.

Selain Dradjat, pihak lain yang diperiksa adalah dari kalangan swasta. Yaitu Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Direktur Utama PT Mobilindo Budi Susanto.

BACA JUGA: Jokowi Bertanggungjawab Atas Korupsi Bus TransJakarta

Tony menjelaskan, Agus dicecar mengenai kronologis pelaksanaan lelang pengadaan armada busway dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Sebab, proyek itu dimenangi oleh perusahaan Agus.

Menurut Tony, dari 15 paket kegiatan pengadaan, PT Ifani Dewi melaksanakan pengadaan armada non-articulated bus, non-articulated bus single, non-articulated bus medium dan paket articulated bus atau bus gandeng. Sedangkan saksi Budi Susanto dari Mobilindo merupakan pelaksana pengadaan paket berupa bus temple.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Benda Mencurigakan di Kali Buaran Bukan Bom

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Mantan Kadishub DKI Laporkan Ahok ke Bareskrim Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler