jpnn.com - JAKARTA -- Komisi III DPR RI berencana membentuk tim seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Anggota tim itu terdiri dari pakar dan praktisi hukum.
Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago mengatakan, dalam rapat internal Komisi III mengemuka lima nama anggota tim seleksi. Mereka adalah Buya Syafii Maarif, Adnan Buyung Nasution, Laica Marzuki, Bagir Manan, dan Mahfud MD.
BACA JUGA: Kejaksaan: Anak Syarif Hasan Belum Tersangka
"Tapi nama-namanya itu belum final," kata Taslim di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Rabu (19/2).
Dijelaskannya, tim tersebut dibentuk agar Komisi III mendapat masukan yang objektif mengenai calon hakim MK. Keterlibatan kalangan profesional dan akademisi diharapkan mengurangi unsur politis dalam proses seleksi.
BACA JUGA: Honorer Membludak, Mendikbud Harus Tata Distribusi Guru
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan hakim konstitusi terpilih adalah yang terbaik dan sehingga tidak mencoreng wibawa DPR nantinya.
"Sebenarnya mekanisme (seleksi) itu ada di DPR, mau ditunjuk kayak kemarin enggak masalah, tapi kita mau yang terbaik, agar kejadian Akil tidak terulang," ujar Taslim.
BACA JUGA: Pesan Dahlan Iskan Buat Tri Rismaharani
Ditemui terpisah, anggota Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan bahwa tim seleksi baru akan dibentuk setelah masa pendaftaran ditutup tanggal 24 Februari mendatang. Ia juga menegaskan bahwa tim tersebut tidak menggantikan peran Komisi III dalam seleksi hakim MK.
"Prinsip enggak ada masalah karena mereka hanya memberikan masukan," ucapnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Pertimbangkan Panggil Paksa Boediono
Redaktur : Tim Redaksi