Cegah Akil Baru di Pemilihan Seleksi Calon Hakim

Rabu, 19 Februari 2014 – 19:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi III DPR RI berencana membentuk tim  seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Anggota tim itu terdiri dari pakar dan praktisi hukum.

Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago mengatakan, dalam rapat internal Komisi III mengemuka lima nama anggota tim seleksi. Mereka adalah Buya Syafii Maarif, Adnan Buyung Nasution, Laica Marzuki, Bagir Manan, dan Mahfud MD.

BACA JUGA: Kejaksaan: Anak Syarif Hasan Belum Tersangka

"Tapi nama-namanya itu belum final," kata Taslim di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Rabu (19/2).

Dijelaskannya, tim tersebut dibentuk agar Komisi III mendapat masukan yang objektif mengenai calon hakim MK. Keterlibatan kalangan profesional dan akademisi diharapkan mengurangi unsur politis dalam proses seleksi.

BACA JUGA: Honorer Membludak, Mendikbud Harus Tata Distribusi Guru

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan hakim konstitusi terpilih adalah yang terbaik dan sehingga tidak mencoreng wibawa DPR nantinya.

"Sebenarnya mekanisme (seleksi) itu ada di DPR, mau ditunjuk kayak kemarin enggak masalah, tapi kita mau yang terbaik, agar kejadian Akil tidak terulang," ujar Taslim.

BACA JUGA: Pesan Dahlan Iskan Buat Tri Rismaharani

Ditemui terpisah, anggota Komisi III DPR  Azis Syamsudin mengatakan bahwa tim seleksi baru akan dibentuk setelah masa pendaftaran ditutup tanggal 24 Februari mendatang. Ia juga menegaskan bahwa tim tersebut tidak menggantikan peran Komisi III dalam seleksi hakim MK.

"Prinsip enggak ada masalah karena mereka hanya memberikan masukan," ucapnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Pertimbangkan Panggil Paksa Boediono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler