jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menetapkan pemilik PT Imaje Media, Riefan Avran, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman berdalih pihaknya masih menungu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
BACA JUGA: Honorer Membludak, Mendikbud Harus Tata Distribusi Guru
"Tunggu hasil BPKP. Setelah itu selesai, nanti penyidik akan mengavaluasi hasil penyidikan. Nanti kelihatan di sana apakah ada pihak lain atau tidak," kata Adi di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut Adi, pada waktunya nanti akan disampaikan apakah ada atau tidak dugaan keterlibatan anak dari Menteri Koperasi dan UKM yang juga Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan itu.
BACA JUGA: Pesan Dahlan Iskan Buat Tri Rismaharani
"Jangan pertanyakan terlibat atau tidak Nanti pada saatnya tiba, kita sampaikan," kata bekas Kapuspen Kejagung ini.
Jika hasil audit BPKP sudah diterima, Adi menyatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi khusus dalam menuntaskan kasus ini.
BACA JUGA: Timwas Century Pertimbangkan Panggil Paksa Boediono
Namun, lanjut dia, strategi itu tidak perlu dibeberkan kepada publik. "Ada strategi yang kita lakukan. Namun tidak perlu disampaikan ke publik," ungkap Adi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan Hendra, seorang office boy yang juga menjadi direktur di PT Imaje Media sebagai tersangka.
Selain itu, ada juga Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar, anggota panitia penerima barang dan jasa Kasiyadi yang telah dijadikan tersangka.
Dugaan kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp 17 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 23 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Janji Turunkan Tarif Listrik
Redaktur : Tim Redaksi