jpnn.com - JAKARTA -- Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, Rabu (19/2) hari ini, menjadwalkan pemanggilan Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangan. Namun, seperti pemanggilan sebelumnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu kembali tidak hadir.
Ketidakhadiran Boediono disesalkan anggota Timwas dari Fraksi PKS, Indra. Menurut Indra, penolakan Boediono yang keduakalinya ini justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada yang tidak beres dengan proses penggelontoran dana bail out kepada Bank Century.
BACA JUGA: Gerindra Janji Turunkan Tarif Listrik
"Dugaan saya bahwa Boediono khawatir. Apabila Boediono hadir di rapat Timwas Century maka Boediono akan sulit mengelak pertanyaan-pertanyaan dan mega skandal Century akan semakin terbongkar," kata Indra melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2).
Selain itu penolakan Boediono juga akan menjadi preseden buruk dalam hal ketaatan pada hukum. Pasalnya, Boediono secara terang-terangan melanggar Pasal 72 Undang-Undang MD3 yang mewajibkan setiap pejabat negara untuk memberi keterangan kepada DPR terkait sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
BACA JUGA: KPK Kirimkan Surat Minta Revisi KUHAP Dihentikan
Karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat Timwas DPR akan menggelar rapat untuk menentukan sikap terkait penolakan Boediono. Ditegaskannya, tidak tertutup kemungkinan Timwas akan melakukan pemanggilan paksa terhadap sang wakil presiden.
"Sangat mungkin nantinya Timwas Century (DPR) akan mengunakan Pasal 72 ayat 3 UU 27/2009 tentang MD3 untuk memanggil paksa Boediono," ujarnya.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Juga Dites Masuk PPPK
Hal senada juga diungkapkan, anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo. Ia mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi ketidakhadiran Boediono dalam rapat Timwas Century hari ini.
"Sebagai anggota Timwas, saya tidak akan tinggal diam. Saya akan mendorong agar Timwas segera menentukan sikap untuk memanggil paksa Boediono atau menerapkan strategi lain," kata Bambang.
Sikap tersebut menurut Bambang Soesatyo bukan sekedar soal gertakan saja. "Ini soal aturan dan perintah undang-undang serta juga bukan soal presiden mengizinkan atau tidak kepada Polri menghadirkan Boediono," ujarnya. (dil/fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Pertimbangkan Bersaksi di Sidang Century
Redaktur : Tim Redaksi